Polres Bogor tetapkan empat tersangka provokasi serangan Brimob Cikeas.
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR, – Polres Bogor telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus provokasi penyerangan Markas Brimob Cikeas. Penetapan ini dilakukan setelah polisi mengamankan 17 terduga pelaku dalam operasi di Kabupaten Bogor pada Sabtu (30/8) malam.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menyatakan bahwa keempat tersangka memiliki peran penting dalam rencana penyerangan yang tersebar melalui pamflet provokatif di media sosial.
Menurut Wikha, tersangka pertama berinisial M yang berasal dari Tangerang Selatan, bertindak sebagai provokator dan kedapatan membawa dua senjata tajam. Bukti digital dari telepon genggamnya menunjukkan adanya pamflet digital yang mengajak untuk menyerang Markas Brimob Cikeas.
Tersangka kedua, AS asal Bogor, diketahui menyiapkan poster-poster hasutan yang akan ditempel di sekitar lokasi Brimob untuk memancing massa. Poster tersebut telah diamankan sebagai barang bukti.
Sementara itu, tersangka RP ditangkap setelah membawa sebotol bahan bakar Pertamax yang dipersiapkan untuk aksi pembakaran, dan dijerat dengan pasal percobaan tindak pidana pembakaran.
Adapun tersangka keempat, BS, terbukti menyebarkan pesan provokatif di grup WhatsApp dengan ajakan menyerang dan membunuh aparat, serta mendistribusikan pamflet digital ke berbagai pihak.
Keempat tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Undang-Undang ITE, pasal penghasutan dalam KUHP, dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman antara enam hingga 12 tahun penjara.
Sementara itu, 13 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan mendalam. Polisi menyatakan bahwa mereka ditangkap dalam kelompok kecil dan pemeriksaan bertujuan memetakan jaringan provokasi lebih jelas.
“Proses pemeriksaan masih berlangsung dengan bantuan dari tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk pendalaman kasus ini,” ujar Kapolres.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara