Terdakwa perkara dugaan tindak asusila anak di bawah umur, Vadel Badjideh, akan menjalani sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/9).
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel, jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan surat tuntutan di ruang sidang 04 secara tertutup.
Sebelumnya dalam sebuah wawancara, Vadel Badjideh mengaku pasrah menerima hasil akhir dari kasus yang menjeratnya ini.
Yang pasti selama persidangan Vadel sudah mengakui segala perbuatannya kepada majelis. Ia bahkan sudah mengaku bersalah atas kejadian yang dilaporkan Nikita Mirzani selaku ibu Laura Meizani.
"Kalau vonis itu kan hukuman manusia, pulang (mati) itu urusan Tuhan," kata Vadel, beberapa waktu lalu.
Kakak Vadel, Martin Badjideh, sebelumnya juga mengungkap perihal orang tuanya.
Dia mengungkap bahwa kondisi keduanya masih belum stabil, namun tetap berkomitmen mendampingi Vadel hingga persidangan selesai.
"Mama dan Papa, up and down ya, itu yang dibutuhkan, saling support. Kayaknya dengan Mama doa, kasih advice, kita menenangkan Mama," tutur Martin.
Rasa Optimistis Kuasa Hukum Vadel Badjideh
Sementara itu, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, optimistis bisa menyelamatkan kliennya dari segala tuduhan.
"Saya tetap optimistis dengan semua hal yang terjadi dalam persidangan. Saya selalu yakin semuanya akan memberikan feedback yang baik, semua menjadi lebih baik dan lebih terang, itu aja," ucap Oya.
Vadel Badjideh didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP. Ia terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.