Alternatif kebijakan satu HET beras reguler ini telah rampung di Badan Pangan Nasional (Bapanas). Usulan ini nantinya dipertimbangkan menjadi beras satu harga setelah dihapusnya kategori beras medium dan premium.
“(Penekanan beras satu harga) lapor Presiden dulu,” tutur Zulhas di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Kamis (4/9).
Rencana penghapusan klasifikasi beras premium dan medium menjadi satu harga beras reguler ini diambil pemerintah setelah ramainya isu beras oplosan, yaitu saat beras kualitas rendah dengan beras premium, untuk dijual dengan harga beras premium.
Nantinya Bapanas akan merombak Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) soal beras medium dan Premium, termasuk soal Harga Eceran Tertinggi (HET) dan ketentuan kualitas.
HET beras diatur dalam Perbadan Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang HET Beras. Meskipun Bapanas sempat menerbitkan Kepbadan 299/2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras yang mengerek HET beras medium dari Rp 12.500 per kg menjadi Rp 13.500 per kg.
Sementara ketentuan kualitas beras medium dan premium diatur dalam Perbadan 2/2023. Dalam aturan tersebut, baik beras medium maupun premium harus memiliki derajat sosoh 95 persen dan kadar air maksimal 14 persen. Hanya saja broken atau patahan beras medium 25 persen, sementara broken beras premium 25 persen.