
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengeklaim kaburnya Harun Masiku hingga saat ini bukan merupakan kesalahannya. Dia menilai, penangkapan terhadap Harun merupakan tanggung jawab KPK.
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan tanggapan atas replik atau duplik dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
"Tidak ditemukannya Harun Masiku hingga saat ini tidak bisa dibebankan sebagai kesalahan Terdakwa," kata Hasto."Pimpinan KPK dan keterangan Saudara Arief Budi Rahardjo bahwa lokasi keberadaan Harun Masiku sudah diketahui namun tidak ditangkap adalah tanggung jawab KPK sepenuhnya," tambah dia.
Selama proses persidangan, Hasto sendiri mengaku telah meminta agar Harun Masiku segera ditangkap. Hal ini, menurut dia, akan membuat proses hukum berjalan lebih adil.
Di sisi lain, Hasto juga membantah telah melakukan perintangan penyidikan. Dia menilai, tak ada alat bukti yang bisa menunjukkan hal tersebut.
Hasto lalu menyinggung tudingan jaksa terkait adanya perintah kepada Harun Masiku untuk merendam ponselnya.
"Ditinjau dari alat bukti, Terdakwa tidak terbukti pernah menyuruh Harun Masiku untuk merendam telepon genggam dan stand by di DPP PDI Perjuangan melalui Nurhasan," jelas Hasto.
"Selain hal tersebut, Terdakwa juga tidak terbukti pernah memerintahkan Kusnadi (staf Hasto) untuk menenggelamkan telepon genggam miliknya," sambungnya.
Oleh karenanya, Hasto meminta agar hakim mengesampingkan replik yang disampaikan jaksa.

Dalam sidang sebelumnya, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.
Jaksa KPK meyakini Hasto terbukti melakukan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hal ini terkait mengupayakan Harun agar menjadi anggota DPR RI lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Suap itu diberikan kepada eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
Terkait perkara perintangan penyidikan, Hasto disebut melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Kemudian, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nurhasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam hp-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Lalu, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan hp milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.