
Ramai di media sosial seorang warga kena tilang di wilayah Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman. Warga tersebut mengeluh karena ternyata membayar tilang ke nomor rekening atas nama pribadi atas pelanggaran tak memakai helm.
Dalam unggahan itu dilampirkan tangkapan layar transfer melalui aplikasi bank digital Jago ke rekening BRI atas nama Suprapto.
Penjelasan Polresta Sleman

Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menjelaskan, dirinya sudah mendapatkan keterangan soal peristiwa ini. Mulyanto mengatakan, anggota Polsek Berbah hanya membantu pembayaran tilang ke aplikasi Briva.
"Saya melihat tilang itu benar sudah ada tilangnya, kemudian bukti pembayaran (tilang) melalui Briva sudah ada karena pada saat pelanggar itu di lokasi Briva-nya belum bisa. Intinya minta tolong dibayarkan," kata Mulyanto melalui sambungan telepon, Jumat (18/7).
Keterangan dari anggota, pelanggar meminta bantuan untuk mentransfer ke Briva karena aplikasinya lambat. Menurut Mulyanto, ada bukti pembayaran dari anggota ke Briva sesuai jumlah yang yang dititipkan hingga bukti tilang.
"Minta tolong ini bisa dibayar melalui Briva, kebetulan aplikasi Briva saat itu, bahasa yang disampaikan ke kami itu lemot. Sehingga yang bersangkutan kan informasinya buru-buru dan minta tolong supaya bisa dibantu. Dikasih tahu dendanya sekian terus bantu dibayarkan," jelasnya.
Belum Ditemukan Unsur Pungli
Hasil klarifikasi sementara tak ada unsur pungli dalam peristiwa ini.
"Enggak ada (pungli) dan kami ada bukti pembayarannya ada. Tilangnya ada. Tilang di tempat tidak pakai helm pelanggarnya," bebernya.
Kepada pelanggar, Mulyanto membuka ruang komunikasi jika ada hal yang belum jelas.
"Kalau memang yang bersangkutan belum bisa menerima, belum jelas, saya membuka ruang untuk komunikasi dengan pelanggar itu," bebernya.
Mulyanto mengatakan soal adanya kesalahpahaman ini tetap akan ditelusuri lebih lanjut.
"Lebih komplitnya nanti kalau memang ada indikasi pelanggaran anggota, biar Propam yang meneliti," katanya.