Jaksa Minta iPad dan Laptop Tom Lembong yang Ditemukan di Rutan Dimusnahkan

1 month ago 6
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanTerdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar iPad dan laptop milik mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dimusnahkan. Dua gawai itu ditemukan di dalam kamar tahanan Tom Lembong.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat tuntutan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7).

"Bahwa barang bukti tersebut didapatkan di kamar terdakwa Thomas Trikasih Lembong di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ketika dilakukan sidak," kata jaksa.

Jaksa memaparkan, berdasar Pasal 24 ayat 2 juncto Pasal 26 huruf i Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 para tahanan dilarang membawa alat elektronik. Oleh karenanya, jaksa menilai, dua gawai milik Tom itu harus dirampas untuk negara untuk dilakukan pemusnahan.

"Maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan," ujar jaksa.

kumparan telah menghubungi pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, untuk meminta tanggapan terkait permintaan ini. Namun ia belum merespons.

Adapun temuan iPad dan laptop di kamar tahanan Tom itu pertama kali terungkap dalam persidangan pada Kamis (22/5) lalu. Saat itu, jaksa mengajukan izin penyitaan terhadap satu unit iPad dan satu unit laptop milik Tom.

"Kali ini Penuntut Umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, terhadap 1 unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit laptop merk Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong, Yang Mulia," ujar jaksa dalam persidangan, Kamis (22/5).

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanTerdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Jaksa menyebut, penyitaan itu diajukan lantaran iPad dan laptop tersebut ditemukan di kamar Tom Lembong saat dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Perlu kami sampaikan, Yang Mulia, di hari Senin kalau tidak salah itu dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana di kamar terdakwa ditemukan 2 benda tersebut, Yang Mulia," tutur jaksa.

"Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," imbuh jaksa.

Sementara Tom mengaku dua gawai itu digunakannya untuk menulis pleidoi atau nota pembelaan terkait dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.

"Laptop dan iPad kan alat tulis, memang saya memanfaatkan itu untuk menulis pleidoi nanti bakal puluhan halaman dokumen pembelaan saya," kata Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6).

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berjalan keluar usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berjalan keluar usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Selain itu, Tom mengaku menggunakan laptop dan iPad tersebut sebagai sarana untuk membaca berkas perkara korupsi uang menjeratnya.

"Kalau teman-teman media pernah lihat berkas saya itu satu setengah meter tingginya, ribuan halaman. Jadi dari pada harus baca kertas bertumpuk-tumpuk lebih baik PDF-nya ditaruh di tablet kemudian kita baca di tablet lebih efisien," ucapnya.

Jaksa menuntut Tom Lembong 7 tahun penjara. Tom Lembong akan menyampaikan pleidoi pada sidang selanjutnya.

Read Entire Article