Lampung Geh, Tanggamus - Dua pelajar SMA di Kabupaten Tanggamus, Lampung ditangkap karena terlibat kasus pencurian emas senilai ratusan juta.
Kedua pelajar berinisial AN (18) dan DY (17) yang merupakan siswi SMA asal Kota Agung Timur. Keduanya ditangkap bersama dua penadah lainnya inisial RA (20) dan HI (19).
Wakapolres Tanggamus, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan para penadah itu diamankan karena menjadi penadah hasil curian pelaku MR alias Pemas (22).
"Pelaku utama MR alias Pemas kami amankan dan penadah hasil curian, termasuk dua pelajar perempuan yang masih di bawah umur," katanya.
Gigih mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal dari laporan korban Randy Kurniawan di Dusun Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung pada (4/7).
"Jadi saat itu rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya. Pelaku MR masuk ke dalam rumah korban dengan merusak jendela dan teralis menggunakan blencong," ucapnya.
Setelah berhasil, pelaku mencuri emas seberat 83 gram, uang tunai belasan juta rupiah, serta sejumlah barang berharga lainnya. Sehingga, total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.
"Pelaku MR menjual hasil curiannya dengan bantuan RA warga Padang Ratu, Kecamatan Limau, dan HI warga Pasar Madang, Kota Agung. Dalam aksinya, HI turut melibatkan dua pelajar perempuan tersebut untuk menjualkan emas curian," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku HI mengaku mengenal AN dan DY dari pergaulan di pantai dan menawarkan mereka imbalan uang tunai sebesar Rp500 ribu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan pelaku MR merupakan residivis kasus penipuan sepeda motor dan pencurian.
"MR mengaku sempat mengonsumsi narkoba sebelum menjalankan aksinya. MR menggunakan hasil curian untuk bermain judi slot dan membeli sabu," ujarnya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas, nota pembelian, uang tunai Rp10,9 juta, beberapa unit ponsel, serta alat-alat seperti tabung skomper bensin, selang, mangkuk emas, dan blencong.
Atas perbuatannya, pelaku MR dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sementara empat penadah, termasuk dua pelajar perempuan, dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Yul/Put)