
Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, divonis pidana 7,5 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Prasetyo bersalah melakukan korupsi dalam kasus pembangunan jalur KA Besitang-Langsa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan, saat membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/7).
Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menghukum Prasetyo dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan.
Tak hanya itu, Prasetyo juga dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar—senilai jumlah korupsi yang diperolehnya dalam kasus tersebut.
Majelis Hakim menyebut, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut.
"Dalam hal harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan," tutur Hakim Syofia.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Prasetyo dituntut pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar subsider pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Sebelum membacakan putusannya, Majelis Hakim terlebih dahulu menguraikan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan hukuman terhadap Prasetyo.
Hal yang memberatkan vonis, yakni:
Perbuatan Prasetyo bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam hal ini Balai Teknik Perkerataapian (BTP) Sumut khususnya dan Direktorat Jenderal Perkerataapian (DJKA) Kementerian Perhubungan pada umumnya; dan
Ikut menikmati hasil tindak pidana.
Sementara itu, hal yang meringankan hukumannya, yakni:
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Memiliki tanggungan keluarga; dan
Telah berusia lanjut.
Akibat perbuatannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Prasetyo melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa pembangunan jalur KA Besitang-Langsa ini tidak sesuai ketentuan dan dikorupsi. Sehingga, merugikan keuangan negara hingga Rp 1.157.087.853.322,00. Prasetyo menikmati Rp 2,6 miliar di antaranya.