Kasus Jalur KA Besitang-Langsa: Eks Dirjen Perkeretaapian Divonis 7,5 Tahun Bui

1 month ago 4
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, usai menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanMantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, usai menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, divonis pidana 7,5 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Prasetyo bersalah melakukan korupsi dalam kasus pembangunan jalur KA Besitang-Langsa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan, saat membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/7).

Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menghukum Prasetyo dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan.

Tak hanya itu, Prasetyo juga dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar—senilai jumlah korupsi yang diperolehnya dalam kasus tersebut.

Majelis Hakim menyebut, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut.

"Dalam hal harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan," tutur Hakim Syofia.

 Evalisa Siregar/ANTARAJalur kereta api Besitang - Langsa, Aceh. Foto: Evalisa Siregar/ANTARA

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Prasetyo dituntut pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar subsider pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Sebelum membacakan putusannya, Majelis Hakim terlebih dahulu menguraikan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan hukuman terhadap Prasetyo.

Hal yang memberatkan vonis, yakni:

  • Perbuatan Prasetyo bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;

  • Telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam hal ini Balai Teknik Perkerataapian (BTP) Sumut khususnya dan Direktorat Jenderal Perkerataapian (DJKA) Kementerian Perhubungan pada umumnya; dan

  • Ikut menikmati hasil tindak pidana.

Sementara itu, hal yang meringankan hukumannya, yakni:

  • Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;

  • Memiliki tanggungan keluarga; dan

  • Telah berusia lanjut.

Akibat perbuatannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Prasetyo melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa pembangunan jalur KA Besitang-Langsa ini tidak sesuai ketentuan dan dikorupsi. Sehingga, merugikan keuangan negara hingga Rp 1.157.087.853.322,00. Prasetyo menikmati Rp 2,6 miliar di antaranya.

Read Entire Article