WAKIL Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menyatakan pemerintah pusat tidak akan mengeluarkan imbauan khusus soal pembelajaran jarak jauh di tengah situasi terkini. Ia menegaskan keputusan soal perubahan metode belajar diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Pembelajaran dilaksanakan seperti biasa. Namun pemerintah daerah diberi kewenangan untuk situasi khusus, untuk melaksanakan pembelajaran yang disesuaikan dengan situasi khusus tersebut,” kata Atip saat dihubungi pada Ahad, 31 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pernyataan itu disampaikan merespons kebijakan Kementerian Agama Jakarta yang sebelumnya mengimbau madrasah melaksanakan pembelajaran daring mulai 1 September 2025.
Atip menambahkan, meski tidak ada instruksi langsung dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, panduan tersebut akan segera diteruskan kepada pemerintah daerah agar mereka bisa menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. “Itu yang akan disampaikan ke pemerintah daerah,” ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta memberi kelonggaran bagi sekolah untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah pada Senin, 1 September 2025, menyusul adanya potensi gangguan aktivitas akibat unjuk rasa di Ibu Kota.
Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Nahdiana, dalam surat pemberitahuan yang diterbitkan, menjelaskan satuan pendidikan yang berlokasi dekat dengan titik aksi demonstrasi atau mengalami kendala akses diperkenankan mengalihkan pembelajaran ke rumah.
“Bagi satuan pendidikan yang berada dekat dengan lokasi unjuk rasa atau terhambat akses, serta adanya permohonan dari orang tua atau wali murid, satuan pendidikan diperkenankan melaksanakan pembelajaran dari rumah,” demikian Nahdiana menuliskan dalam surat edaran yang diterima Tempo pada Ahad, 31 Agustus 2025.
Sementara itu, bagi sekolah yang tidak terkena dampak aksi unjuk rasa, kegiatan belajar dapat tetap berlangsung di sekolah. Namun keputusan tetap belajar tatap muka harus lebih dulu dikomunikasikan dengan orang tua, wali murid, ataupun komite sekolah.
Dinas Pendidikan juga meminta kepala sekolah melakukan pendampingan dan pemantauan proses belajar serta menyiapkan alternatif jika terjadi kendala teknis. Koordinasi, menurut Nahdiana, harus dilakukan dengan Suku Dinas Pendidikan setempat atau langsung ke Dinas Pendidikan.