
Komisi III bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP. Ada 1.531 DIM yang sudah dibahas dan disepakati bersama.
Ketua Komisi III Habiburokhman lalu merespons sebagian pihak yang menilai RUU KUHAP minim partisipasi publik. Dia menyebut, semua pihak sudah dilibatkan dalam pembahasan ini.
"Silakan masyarakat yang menilai, kami yang omong kosong atau mereka yang omong kosong," ujar Habiburokhman di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7).
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, uji publik sudah lebih dulu digelar sebelum pembahasan bersama pemerintah. Setiap uji publik juga dilakukan secara terbuka.
"Dari sejak awal ya, termasuk orang yang ngomong kami ini partisipasi omong kosong, mereka sudah kami undang. Lebaran, masih suasana lebaran kami undang kok, gitu lho," kata dia.

Habiburokhman mengeklaim, DIM yang dibahas bersama pemerintah saat ini juga hasil dari rangkaian uji publik yang sudah berjalan beberapa bulan belakangan.
"Dan ini Anda lihat sendiri, pasal-pasal yang masuk ini adalah pasal dari masyarakat semua lho," ucap dia.
Setelah DIM RUU KUHAP disetujui, Komisi III dan pemerintah akan menunjuk tim kecil untuk rapat bersama tim sinkronisasi (timsin) dan tim perumus (timus).
Hasilnya, akan dibawa ke Komisi III untuk disetujui di tingkat 1. Bila seluruh anggota Komisi III menyetujui hasil pembahasan panja ini, RUU KUHAP akan dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
RUU KUHAP ini disiapkan untuk menunjang pelaksanaan UU KUHP yang sudah lebih dulu disahkan. UU KUHP yang baru resmi berlaku pada 1 Januari 2026.