Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Danyon Resimen IV Korps Brimob Kompol Cosmas Kaju Gae, terkait kasus rantis polisi yang melindas Affan Kurniawan hingga tewas.
Cosmas dalam sidang mengaku tidak mengetahui jika rantis yang ditumpanginya melindas pengendara ojol tersebut. Ia baru tahu setelah videonya ramai di medsos.
"Sungguh-sungguh di luar dugaan dan saya mengetahui ketika korban meninggal ketika video viral. Dan kami tidak mengetahui sama sekali pada peristiwa dan waktu yang kejadian tersebut," kata Cosmas sambil terisak, usai pembacaan putusan sidang etik di TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9).
"Setelah kejadian video viral kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos," tambahnya.
Cosmas bilang kejadian itu tidak disengaja. Ia hanya menjalankan tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.
"Dengan kejadian atau peristiwa tidak menjadi niat sungguh-sungguh demi tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka tapi sebaliknya namun peristiwa itu sudah terjadi," ujarnya.
Ia pun menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atau wafatnya Affan.
"Pada kesempatan ini saya juga mau menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban Affan Kurniawan, serta keluarga besar," pungkasnya.
Affan Tewas Dilindas Rantis
Aksi penabrakan dan pelindasan terhadap Affan terjadi saat demo ricuh di wilayah Pejompongan pada 28 Agustus lalu. Momen saat Affan ditabrak kemudian dilindas ramai di media sosial. Terlihat, Affan diduga terjatuh di tengah jalan kemudian ditabrak dan dilindas mobil rantis Brimob Polda Metro Jaya.
Usai menabrak Affan, mobil itu malah tetap melaju dan dikejar oleh warga dan pengendara ojol lainnya. Massa sempat melempari mobil dengan batu dan kayu. Namun demikian, mobil seakan tak menggubris dan tetap melaju.