Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus provokasi demo rusuh hingga penjarahan melalui media sosial. Dari jumlah itu, 6 di antaranya ditahan.
Mereka sebelumnya sudah masuk dalam radar patroli siber pada 23 Agustus hingga 3 September.
“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Polda Jajaran telah melakukan kegiatan patroli siber sejak tanggal 23 Agustus 2025-3 September 2025 terkait isu demonstrasi yang terjadi sebagai langkah kegiatan preventif dan preventif,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9).
Menurut Himawan, Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemblokiran akun serta konten provokatif. Hingga 3 September, 592 akun dan konten diblokir karena menyebarkan ajakan melanggar hukum saat unjuk rasa.
Bareskrim menerima 5 laporan polisi yang kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan 7 tersangka.
Rinciannya, 2 tersangka ditahan di Direktorat Siber Polda Metro Jaya, 2 tersangka ditahan di Dittipidsiber Bareskrim Polri, 4 tersangka ditahan di Polda Metro Jaya, dan 1 tersangka tidak ditahan namun wajib lapor.
“Dua orang tersangka telah dilakukan penahanan oleh Direktorat Siber PMJ, 2 orang tersangka telah ditahan di Dittipidsiber Bareskrim Polri, 2 orang tersangka ditahan Subdit Jatanras PMJ dan satu orang tersangka ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri yang tidak dilakukan penahanan,” ujar Himawan.
Salah satunya adalah WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat dengan 831 pengikut dan KA (24), mahasiswa semester 11, pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat dengan 202 ribu pengikut.
Konten yang diunggah keduanya memanipulasi pernyataan Said Iqbal dari larangan menjadi ajakan pelajar untuk ikut demo buruh pada 28 Agustus.
Selain WH dan KA, tersangka lain yaitu LFK (26), pegawai kontrak lembaga internasional pemilik akun Instagram @larasfaizati, yang dituding mengunggah konten provokasi untuk membakar gedung Mabes Polri.
Tersangka lain yakni IS (39), pemilik akun TikTok @hs02775, diduga menghasut massa untuk menjarah rumah anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Puan Maharani. Ia ditahan di Rutan Bareskrim.
Dua tersangka terakhir adalah pasangan suami-istri, SB (35) dan G (20), pemilik akun Facebook Nannu dan Bambu Runcing. Mereka disebut membuat konten ajakan untuk menggeruduk rumah Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara, serta mengelola grup WhatsApp yang digunakan untuk mengumpulkan massa.