Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait kasus provokasi demonstrasi melalui media sosial. Dari jumlah tersebut, enam ditahan dan satu orang wajib lapor.
“Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri bersama dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah melakukan penegakan hukum terhadap akun-akun yang melakukan provokasi tersebut,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji saat konferensi pers, Rabu (3/9).
Berikut peran dan pasal yang dikenakan kepada masing-masing tersangka:
1. WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat
Diduga memanipulasi konten larangan demo dari Said Iqbal menjadi ajakan pelajar untuk ikut demo buruh. Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
• Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU ITE (ancaman 12 tahun penjara)
• Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 UU ITE (ancaman 8 tahun penjara)
• Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE (ancaman 6 tahun penjara)
• Pasal 160 KUHP (ancaman 6 tahun penjara)
• Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman 4 tahun penjara)
2. KA (24), mahasiswa, pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat
Mengunggah konten manipulasi terkait demo buruh. Akun Instagram-nya memiliki 202 ribu pengikut. Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
• Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU ITE (ancaman 12 tahun penjara)
• Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 UU ITE (ancaman 8 tahun penjara)
3. CS (30), karyawan swasta, pemilik akun TikTok @cecepmunich
Membuat konten provokatif berupa ajakan demo di Bandara Soekarno-Hatta yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Tidak ditahan, namun wajib lapor dua kali seminggu.
• Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman 4 tahun penjara)
4. IS (39), karyawan swasta, pemilik akun TikTok @hs02775
Membuat konten video ajakan penjarahan rumah anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Ditahan di Rutan Bareskrim sejak 2 September 2025.
• Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE (ancaman 6 tahun penjara)