
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) membahas kasus dugaan rasuah pengadaan Google Cloud. Kejagung sejatinya mengusut dugaan rasuah pengadaan Chromebook, yang beririsan dengan perkara Google Cloud.
“Koordinasi tentu secara teknis dilakukan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (6/9).
Kasus Google Cloud yang diusut KPK masih pada tahap penyelidikan. Sementara itu, Kejagung sudah menggelar penyidikan, bahkan sampai menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Budi enggan merinci kesepakatan KPK dan Kejagung dalam penanganan dua kasus ini. Sebab, itu masuk kategori rahasia penegak hukum dalam penanganan perkara.
“Secara detil belum bisa kami sampaikan tentunya seperti apa, begitu,” ujar Budi.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Mendikbud-Ristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbud-Ristek. Penyidik langsung menahan Nadiem selama 20 hari.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa 120 saksi dan empat ahli untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.
“(Penahanan) bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Nurcahyo. (Can/P-2)