
KODIFIKASI Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dinilai menjadi langkah penting dalam upaya perbaikan sistem pemilu di Indonesia. Selain untuk menyegarkan tatanan demokrasi, kodifikasi ini juga dinilai dapat menciptakan ekosistem politik yang lebih sehat dan kompetitif.
“Perbaikan sistem pemilu ini sangat penting untuk menciptakan ekosistem demokrasi yang lebih baik. Kodifikasi RUU Pemilu merupakan langkah strategis untuk menyegarkan kembali sistem yang selama ini cenderung stagnan,” ujar peneliti Perludem Haykal, Sabtu (6/9).
Haykal menilai salah satu poin krusial dalam kodifikasi ini adalah penyederhanaan persyaratan bagi partai politik untuk menjadi peserta pemilu.
Menurutnya, langkah ini penting agar tidak terjadi dominasi oleh partai-partai yang bersifat kartel dan tidak membuka ruang bagi lahirnya alternatif politik baru.
“Dengan menyederhanakan persyaratan bagi partai politik menjadi peserta pemilu, kita mencegah terbentuknya sistem politik yang hanya dikuasai oleh partai-partai besar atau kartel. Ini juga menjadi cara untuk membuka ruang kompetisi yang sehat,” jelasnya.
Haykal juga menegaskan adanya perbedaan penting antara jumlah partai politik secara keseluruhan dan jumlah partai yang dominan di parlemen.
“Dalam sistem demokrasi, jumlah partai politik boleh banyak. Tapi yang dimaksud dengan sistem multipartai sederhana adalah jumlah partai yang dominan di parlemen, bukan jumlah total partai politik secara keseluruhan,” katanya.
Hykal menyebut sistem multipartai sederhana bukan berarti membatasi hak masyarakat untuk membentuk partai politik, melainkan berkaitan dengan bagaimana partai-partai tersebut berperan dalam proses legislasi dan pengambilan kebijakan.
“Jadi kalau kita bicara sistem multipartai, kita bicara soal berapa partai yang masuk parlemen, siapa yang dominan, dan bagaimana dinamika kekuatan itu dalam membentuk kebijakan di DPR,” tukasnya.
Penyederhanaan persyaratan juga diyakini dapat mendorong partai-partai yang sudah ada untuk berbenah diri karena akan muncul kompetitor-kompetitor baru yang lebih segar.
“Dengan kemunculan partai-partai baru, partai lama mau tidak mau harus berbenah. Mereka tidak bisa lagi santai karena akan ada pesaing baru yang berpotensi merebut suara,” tegas Haykal.
Lebih lanjut, Haykal menyebut bahwa langkah ini akan memberikan ruang bagi kelompok masyarakat sipil yang selama ini merasa tidak terwakili oleh partai-partai politik yang ada.
“Ini akan memberi kesempatan bagi kelompok masyarakat sipil yang tidak percaya pada partai lama untuk ikut bersaing dalam pemilu. Dengan begitu, terjadi proses persaingan yang lebih sehat dan dapat diawasi secara lebih efektif,” ujarnya.
Persaingan yang sehat, lanjut dia, akan memperkuat sistem check and balance dalam parlemen serta memperkaya pilihan politik bagi rakyat.
“Kalau partai-partai bersaing secara terbuka dan sehat, maka sistem pengawasan antar-partai juga akan meningkat. Ini bagus untuk demokrasi kita,” pungkasnya. (Dev/P-2)