
KUASA hukum Laras Faizati Khairunnisa, Abdul Gafur Sangadji, meminta Bareskrim Polri mempertimbangkan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif dalam penanganan kasus yang menjerat kliennya.
Laras ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengunggah konten provokatif di media sosial, berupa ajakan untuk membakar Gedung Mabes Polri saat berlangsungnya unjuk rasa.
"Misalnya kalau dalam postingan Mbak Laras (menulis) membakar Markas Besar Polri, bahkan enggak ada pembakaran. Sama sekali tidak ada, Jadi kami mendorong Bareskrim Polri bisa melakukan restorative justice,” kata Gafur di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/9).
Gafur menilai proses penetapan tersangka terhadap Laras terlalu cepat dan tidak memberikan kesempatan kepada kliennya untuk memberikan klarifikasi.
“Pada tanggal 31 Agustus 2025, beliau (LFK) dilaporkan dan tanggal 31 itu juga langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pada tanggal 1 September, beliau langsung dilakukan penjemputan paksa oleh pihak Siber Bareskrim Polri tanpa pernah ada proses meminta klarifikasi dan penjelasan dari Laras,” kata dia.
Laras, pemilik akun Instagram @larasfaizati, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dalam sebuah unggahan video saat unjuk rasa, Laras tampak menunjuk ke arah gedung Mabes Polri sambil menyampaikan ajakan untuk membakarnya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa Laras merupakan pegawai kontrak dari sebuah lembaga internasional yang berkantor tak jauh dari lokasi demonstrasi. Aksinya dinilai berbahaya karena dapat memperkuat provokasi dan tindak anarkis di tengah massa aksi.
"Membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi masa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," kata Himawan.
Unggahan itu dinilai sangat berisiko karena dilakukan saat situasi demonstrasi tengah memanas, sementara akun Instagram Laras memiliki 4.008 pengikut aktif.
Laras dijerat Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 161 ayat 1 KUHP. (Ant/P-4)