PAKAR dan Pengamat Politik Universitas Andalas (Unand), Andri Rusta sebut langkah politik Presiden Prabowo Sunianto dalam menyikapi situasi dengan mengumumkan bersama pimpinan partai politik sepakat mencabut kebijakan tunjangan anggota DPR RI dan menetapkan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri cepat dan taktis
“Pernyataan presiden yang kemudian didampingi oleh para ketua partai ini adalah respons yang cepat untuk menanggapi gejolak publik,”ujar Andri kepada Tempo pada Ahad, 31 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Presiden Prabowo Subianto menggelar konferensi pers setelah mengumumkan pimpinan partai politik di Istana Merdeka, Jakarta, Ahad 31 Agustus 2025 dan mengumumkan bahwa semua partai politik yang duduk di DPR RI sepakat mencabut kebijakan tunjangan anggota DPR RI dan menetapkan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
Prabowo menyampikan keterangan pers didampingi perwakilan partai politik dan pimpinan lembaga diantaranya Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketum Partai NasDem Surya Paloh, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Muhammad Kholid.
Dalam konferensi pers tersebut, Prabowo mengatakan telah memantau perkembangan situasi yang terjadi di Jakarta dan beberapa kota lain di Indonesia dalam beberapa hari terakhir. “Negara menghormati dan terbuka terhadap kebebasan penyampaian pendapat dan aspirasi yang murni dari masyarakat,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Ahad, 31 Agustus 2025.
Prabowo juga mengungkapkan langkah tegas pimpinan partai politik terhadap anggotanya yang termasuk mencabut keanggotaannya di DPR RI. Para ketua umum partai juga mengimbau kepada ketua fraksi masing-masing agar anggota DPR harus peka dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Menurut Andri, kehadiran delapan ketua partai di istana mengindikasikan bahwa koalisi pendukung pemerintah bersatu dan berjalan dengan beriringan dalam menghadapi krisis ini. Adanya pengalihan fokus dari bentrokan dijalan ke langkah politik yang kongret, ujar Andri, bisa membuka ruang publik bagi pemerintah untuk menunjukkan empati dan mengontrol situasi saat ini.
Menanggapi evaluasi tunjangan anggota DPR, kata Andri, seharusnya telah dilakukan dari awal untuk segera menyelesaikan masalah. “Momentum yang ada sekarang itu upaya pemerintah untuk kembali menarik kepercayaan dari masyarakat,”ujar Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial UNAND tersebut.
Lebih lanjut, Andri menyarankan DPR melalui Puan sebagai pimpinan DPR RI dan anggotanya meminta maaf kepada publik dan berkomitmen langsung. “Jadi tidak hanya dari presiden saja, harusnya partai politik juga membuat aksi nyata,”saran Andri.
Meski langkah pemerintah saat ini respon yang cerdas, tetapi ungkap Andri, keberhasilannya sangat tergantung pada bagaimana janji-janji tersebut diwujudkan dalam tindakan nyata di masa-masa mendatang. “Artinya ini jangan hanya sekedar lip service untuk menenangkan warga saja, tapi kemudian secara kebijakannya tidak pernah dieksekusi,” kata Andri.
Selain langkah bagi DPR, Presiden Prabowo dalam konferensi pers juga menyampaikan penghormatannya pada kebebasan berpendapat seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, jika dalam pelaksanaannya terdapat kegiatan bersifat anarkis, distabilisasi negara, merusak atau membakar fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik maupun rumah-rumah pribadi, ujar Prabowo, itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya.
Tidak hanya itu, menurut Prabowo situasi belakangan mulai terlihat gejala adanya tindakan-tindakan melawan hukum bahkan ada yang mengarah kepada makar dan terorisme. Atas kondisi tersebut, Prabowo memerintahkan pihak Polri dan TNI mengambil tindakan yang setegas-tegasnya, terhadap segala macam bentuk perusakan fasilitas umum, penjarahan terhadap rumah individu ataupun tempat-tempat umum, atau sentra-sentra ekonomi, sesuai dengan hukum yang berlaku.