
POLDA Jawa Timur (Jatim) mengamankan dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait kasus perusakan, pembakaran hingga penjarahan Gedung Negara Grahadi Surabaya. Delapan dari sembilan pelaku masih di bawah umur.
"Sejauh ini Polda Jawa Timur telah mengamankan sembilan pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan rincian, satu tersangka dewasa dan delapan ini pelaku anak," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, dalam keterangnya, Sabtu (9/6).
Tersangka AEP, 20, berperan membuat dan eksekutor pelemparan bom molotov ke arah Gedung Negara Grahadi Surabaya. Sedangkan delapan anak di bawah umur bertugas membantu pembuatan bom molotov, mengajak untuk berdemonstrasi, mempersiapkan bahan bakar minyak jenis pertalite, pelemparan batu dan eksekutor pelemparan bom molotov ke arah Gedung Negara Grahadi hingga penjarahan.
Sebelum beraksi, AEP bersama tiga anak di bawah umur lainnya berkumpul di lapangan Kecamatan Candi, Sidoarjo. "Kelompok tersangka ini sepakat untuk membuat bom molotov sebanyak 6 buah untuk dipergunakan dalam demonstrasi atau unjuk rasa di Gedung Negara Grahadi," ungkap Jules.
Selain menangkap seluruh tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti bom molotov, ponsel, motor dan barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan paling lama 15 tahun. (MGN/P-2)