
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek.
Penetapan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program digitalisasi pendidikan yang dijalankan selama periode 2019–2022.
Pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam praktik korupsi.
“Seluruh rakyat Indonesia ingin agar benar-benar hukum ditegakkan, dan inilah saatnya saya akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi. Tapi kenapa dia ditahan?” kata Hotman melalui akun Instagram pribadinya, Sabtu (5/9).
Hotman bahkan secara terbuka meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk turun tangan dalam kasus ini.
“Bapak Prabowo, Presiden Republik Indonesia, kalau memang Bapak benar-benar mau menegakkan keadilan, tolong panggil Kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum dari Nadiem Makarim,” tukasnya.
Hotman juga meminta Presiden untuk mendorong Kejagung untuk menggelar perkara kasus Nadiem di Istana. Dia akan membuktikan bahwa Nadiem tidak melakukan perbuatan korupsi.
“Gelar perkaranya di Istana, dan saya akan buktikan: Satu, Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun. Dua, tidak ada markup dalam pengadaan laptop. Tiga, tidak ada yang diperkaya,” tegas Hotman.
Hotman percaya diri pihaknya bisa membuktikan ketidakbenaran tuduhan tersangka Kejagung terhadap Nadiem.
“Sekali lagi, saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo, yang pernah jadi klien saya 25 tahun lalu,” tukasnya.
Menanggapi pernyataan Hotman, Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita serahkan saja kepada penegak hukum ya. Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” imbuh Hasan.
Sebelumnya, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun. Nadiem juga telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.
Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (23/6) selama sekitar 12 jam, dilanjutkan pemeriksaan kedua pada Selasa (15/7) selama 9 jam, dan pemeriksaan ketiga pada Kamis (4/9). Ia pun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu:
- Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen Kemendikbud Ristek (2020–2021)
- Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbud Ristek (2020)
- Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbud Ristek Bidang Pemerintahan era Nadiem
- Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan pengadaan teknologi pendidikan di Kemendikbud Ristek. (Dev)