
PEMERINTAH Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menargetkan satu bulan ke depan tidak ada lagi kendaraan dinas yang menunggak pajak. Momen itu juga dijadikan pemerintah daerah setempat menginventarisasi kendaraan dinas yang layak dan tidak layak beroperasi.
Kepala Bidang Barang Milik Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cianjur, Nunang Deni Cahyana, mengatakan proses pembayaran pajak kendaraan dinas dilakukan bekerja sama dengan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Cianjur. Ke depan, diharapkan tak ada lagi kendaraan dinas di lingkup Pemkab Cianjur yang menunggak pajak.
"Jadi, ini program Bupati yang ingin pada September ini nol persen, tidak ada tunggakan pajak kendaraan dinas milik Pemkab Cianjur," kata Deni di sela kegiatan pemutihan pajak kendaraan dinas di halaman belakang BKAD Kabupaten Cianjur, Rabu (3/9).
Dia menyebutkan, sampai saat ini masih ada kendaraan dinas yang kondisinya tidak layak pakai atau rusak berat, namun masih dikenai pajak. Dengan adanya program pemutihan ini, maka kendaraan dinas baik sepeda motor maupun mobil yang kondisinya rusak berat akan dihapuskan.
"Dengan adanya kegiatan ini maka akan terinventarisasi, mana kendaraan yang layak atau tidak layak pakai. Kalau masih layak pakai, maka wajib bayar pajak, jangan ada tunggakan-tunggakan. Sebaliknya, kalau tidak layak pakai atau rusak berat, maka akan dihapuskan pajaknya dan akan diusulkan penghapusan kendaraan tersebut," ujarnya.
Dia menyebutkan, kegiatan ini merupakan tahap pertama. Sementara tahap kedua yakni menginventarisasi kendaraan dinas milik desa.
"Meskipun kendaraan dinas di desa bukan ranah kita, tapi pemerintah daerah akan tetap membantu memfasilitasi. Semua kendaraan dinas di desa wajib membayar pajaknya," tegas dia.
Kendaraan dinas tersebar di setiap perangkat daerah hingga kecamatan. Pemkab Cianjur akan mengambil tindakan tegas seandainya pihak pengguna kendaraan dinas tak melaksanakan pembayaran pajak sesuai instruksi Bupati Cianjur.
"Kendaraan dinasnya akan kami tarik. Kalau pajak kendaraannya sudah dibayar, baru kami kembalikan lagi," ucapnya.
Berdasarkan catatan, ada sekitar 300 kendaraan dinas, baik sepeda motor ataupun mobil yang menunggak pembayaran pajak kendaraan. Dari jumlah tersebut, sebagian berada di lembaga vertikal yang mendapat hibah kendaraan dari pemerintah daerah.
"Kalau sudah dihibahkan, berarti bukan lagi tanggung jawab pemerintah daerah, tapi pihak yang menerima. Hanya, mungkin saja masih terdata milik pemda. Makanya, ini ke depan harus dibalik nama," pungkasnya.
Kepala P3DW Cianjur Bapenda Jawa Barat, Irvan Niko Firmansyah, mengapresiasi inisiasi Pemkab Cianjur yang menginventarisasi pembayaran tunggakan pajak kendaraan dinas. Langkah tersebut sejalan dengan Pemprov Jabar serta berdampak terhadap penerimaan pendapatan daerah.
"Tentu ini akan membantu peningkatan penerimaan pajak daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor," kata Irvan.