Laras Faizati (26), yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan provokasi terkait demo di media sosial, mengajukan penangguhan penahanan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri usai dijadikan sebagai tersangka.
"Saya hari ini rencananya mau mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri," kata Kuasa Hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, saat dikonfirmasi kumparan, Kamis (4/9).
Abdul menyebut, penangguhan penahanan diajukan karena kliennya merupakan tulang punggung keluarga yang mesti menghidupi kedua orang tua dan adiknya. Dia pun menyebut, Laras sampai kehilangan pekerjaan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Dan atas penetapan tersangka klien kami ini, beliau diputus kontraknya oleh ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Laras diduga mengunggah konten provokatif terkait aksi di depan Mabes Polri. Hal itu dikatakannya melalui akun Instagram @larasfaizati yang dikelola tersangka dan memiliki lebih dari 4 ribu pengikut.
Ia ditangkap pada 1 September 2025 dan ditahan di Rutan Bareskrim sejak 2 September.
Laras diketahui mengunggah beberapa konten di Instastory akun instagramnya. Dari barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers, terlihat salah satunya foto sambil menunjuk Gedung Mabes Polri yang diambil dari tempat kerjanya dengan narasi: When your office is right next to the National Police Headquarters. Please burn this building down and get them all yall I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters !!.