
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Timur menjadi daerah pertama di Indonesia yang membebaskan seluruh biaya administrasi pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Terobosan ini hadir melalui program Gratispol Biaya Administrasi Perumahan yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Kaltim, sebagai wujud nyata komitmen memberikan kemudahan akses memiliki rumah layak huni bagi warganya.
“Rumah ini wajib. Yang wajib itu bukan hanya pangan dan sandang, tapi juga tempat tinggal yang layak. Program ini hadir meringankan beban rakyat. Sekali lagi, bukan rumahnya gratis, tapi biaya administrasinya yang ditanggung Pemprov,” kata Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda menjelaskan bahwa kebijakan ini, merupakan wujud nyata visi-misi Gubernur Kaltim dalam memberikan kemudahan memiliki rumah layak melalui Program Gratispol.
Kepala Dinas PUPR Kalimantan Timur, Aji Fitra Firnanda.
“Masalah perumahan di Kaltim ini ada dua. Pertama, rumah tidak layak huni dan kedua, backlog atau kekurangan rumah. Secara nasional, rumah tidak layak huni mencapai 20 juta unit dan di Kaltim ada 60 ribu unit. Sementara, backlog nasional mencapai 9 juta keluarga dan di Kaltim ada sekitar 250 ribu,” ungkapnya.
Menurutnya, program Gratispol juga ditujukan untuk mengurangi angka backlog di Kaltim. Meskipun kewenangan perumahan secara umum berada di pemerintah pusat, Pemprov Kaltim mengambil inisiatif untuk menghadirkan terobosan ini.
“Kemarin kami menjadi narasumber di acara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Balikpapan dan mendapatkan apresiasi karena Kaltim menjadi provinsi pertama yang meluncurkan program ini. Kami bahkan diminta untuk menyerahkan Pergub dan paparan sebagai referensi agar dapat diimplementasikan di daerah lain,” jelasnya.
Dirinya menerangkan, program GratisPol menggratiskan seluruh biaya administrasi pembelian rumah, termasuk biaya notaris, provisi, administrasi bank, dan item lainnya, dengan nilai maksimal hingga Rp10 juta per unit rumah.
“Dengan program ini, masyarakat yang membeli rumah hanya membayar cicilan pokoknya saja. Biaya administrasi kami tanggung penuh sehingga meringankan beban calon pembeli, khususnya MBR,” katanya.
Pada tahap awal, Pemprov Kaltim menyiapkan 1.000 unit rumah yang akan ditanggung biaya administrasinya melalui alokasi anggaran Rp10 miliar dari APBD Perubahan 2025. Fitra memastikan, apabila terdapat kekurangan, pembiayaan akan dilanjutkan melalui APBD Perubahan tahun berikutnya.
“Kami pastikan pengembang tidak perlu khawatir, seluruh biaya administrasi akan ditanggung oleh Pemprov Kaltim. Program ini kami fokuskan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, sehingga impian memiliki rumah bisa lebih mudah diwujudkan,” tegasnya. (Adv Diskominfo Kaltim/H-1)