Perdana Menteri Yunani Kyriakos Mitsotakis mengumumkan paket reformasi pajak senilai 1,6 miliar euro (USD 1,9 miliar atau Rp 31,27 triliun dengan kurs Rp 16.462). Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban kelas menengah dan mendorong peningkatan angka kelahiran di negaranya.
Mengutip Bloomberg, dalam pidato tahunan di Pameran Internasional Thessaloniki, Mitsotakis menyampaikan pemotongan tarif pajak penghasilan akan difokuskan bagi keluarga dengan anak-anak. Salah satu langkah utamanya adalah membebaskan pajak penghasilan untuk keluarga dengan empat anak atau lebih atas pendapatan hingga 20.000 euro per tahun.
Rangkaian kebijakan ini juga mencakup manfaat tambahan bagi pensiunan, kenaikan gaji bagi pasukan keamanan dan diplomat, serta insentif pajak lain yang sebelumnya diperkenalkan saat krisis utang Yunani. Pemerintah berharap kebijakan ini bisa membantu warga yang masih menghadapi biaya hidup tinggi dan tekanan upah riil.
"Saya tahu betul bahwa harga yang tinggi adalah masalah terbesar," ujar Mitsotakis. Ia menegaskan bahwa reformasi pajak ini dirancang untuk menjawab keluhan utama masyarakat.
Pemotongan pajak tersebut dimungkinkan karena anggaran Yunani kembali mencatat kinerja positif. Penerimaan ekstra pada 2024 diperkirakan berlanjut pada 2025 seiring membaiknya efektivitas kebijakan anti-penghindaran pajak.
“Semua langkah baru, mematuhi kewajiban Eropa kami,” kata dia.
Adapun kebijakan yang diumumkan meliputi pemotongan tarif pajak penghasilan dan penghapusan bagi keluarga dengan empat anak atau lebih. Kemudian, tarif pajak lebih rendah untuk pendapatan 40.000-60.000 euro.
Selanjutnya, bebas pajak bagi pekerja di bawah 25 tahun dengan pendapatan hingga 20.000 euro. Penurunan tarif pajak untuk penghasilan dari sewa properti. Diskon 50 persen pajak properti di desa kecil mulai 2026, dan bebas pajak penuh mulai 2027. Serta potongan 30 persen PPN di pulau-pulau terpencil dengan jumlah penduduk kurang dari 20.000 jiwa.
“Cara terbaik untuk mengembalikan dividen pertumbuhan kepada warga negara bukanlah melalui tunjangan, melainkan melalui pemotongan pajak,” ujar Mitsotakis.