Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong melalui surat edaran yang ditandatangani Gubernur Dedi Mulyadi pada 25 Agustus 2025.
Dalam keterangannya, surat edaran itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk mendukung penegakan aturan mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
Lebih lanjut, masih melalui surat edaran tersebut, Gubernur Dedi menegaskan bahwa setiap kendaraan sudah memiliki spesifikasi standar pabrikan, termasuk knalpot. Penggunaan knalpot brong yang menghasilkan suara berlebihan dinilai mengganggu kenyamanan, ketertiban, serta keselamatan lalu lintas.
“Kami informasikan kepada warga Jabar bahwa terhitung hari ini kami membuat surat edaran untuk seluruh wilayah Provinsi Jabar,” ucap Dedi dalam pernyataan resmi yang diterima kumparan.
Menindaklanjuti edaran tersebut, Polda Jabar memastikan bakal menggelar penertiban di jalanan. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyebut polisi akan melakukan patroli intensif guna menindak para pengguna knalpot brong.
Hendra menambahkan bahwa tindakan yang akan diambil bisa berupa penyitaan knalpot hingga penilangan. Namun, ia juga menegaskan adanya ruang toleransi ketika pengendara bersikap kooperatif.
“Berdasarkan aturan, knalpot bisa disita dan ditilang. Tapi karena kemurahan hati polisi kalau masyarakat bersikap baik dan beretika, biasanya cukup disita saja,” Hendra kepada kumparan, Kamis, (4/9/2025).
Meski demikian, ia mengungkapkan belum ada jadwal pasti terkait kapan razia knalpot brong akan digelar secara serentak di Jawa Barat. Menurut Hendra, penindakan bakal dilakukan berdasarkan patroli di lapangan dan laporan masyarakat.
“Sepertinya tidak ada jadwal pasti, tapi patroli dan penindakan akan terus dilakukan sesuai kondisi,” jelasnya.
Penertiban ini bukan kali pertama dilakukan di Jabar. Sebelumnya, Polrestabes Bandung juga sudah gencar melakukan razia siang dan malam untuk menekan penggunaan knalpot brong. Dukungan surat edaran gubernur kini menjadi amunisi tambahan bagi aparat dalam menindak pelanggaran di jalanan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah provinsi dan kepolisian berharap kesadaran masyarakat makin tumbuh untuk kembali menggunakan knalpot standar pabrikan. Selain menjaga ketertiban lalu lintas, langkah ini juga diharapkan mampu menciptakan suasana berkendara yang lebih nyaman dan beradab di Jawa Barat.