Kasus mutilasi sadis seorang perempuan terjadi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Tiara Angelina Saraswati (25 tahun) dibunuh dengan sadis oleh kekasihnya sendiri, Alvi Maulana (24), di sebuah kamar kos di Kota Surabaya.
Potongan tubuhnya ditemukan berceceran di jalan.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, membeberkan pekerjaan pelaku. Dari pengakuan tersangka, saat ini ia bekerja serabutan.
"Saat ini dia bekerja serabutan. Kadang bekerja A, kadang bekerja B, kadang sampai larut malam," ujar Kapolres dalam jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Senin (8/9).
Namun, kata Ihram, si pelaku dulu pernah bekerja sebagai tukang jagal.
"Bahwasanya yang bersangkutan pernah bekerja sebagai tukang jagal, jagal hewan. Jadi, dia pernah bekerja sebagai tukang jagal hewan, pada suatu ketika dalam momen kegiatan di mana dibutuhkan jagal hewan tersebut dan dia pernah bekerja tersebut," jelas Kapolres.
Akibat perbuatannya, Alvi dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Pasal yang akan kami sangkakan pada yang bersangkutan adalah 340 dan atau 338. Artinya dia merencanakan peristiwa 338 ini dengan sebuah perencanaan sehingga kami memainkan pasal 340 dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup," ucap Ihram.
Alvi ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto di kosnya di kawasan Lidah Wetan, Surabaya, pada Minggu (7/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Ia sendiri membunuh kekasihnya itu pada tanggal 31 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku membunuh dan memutilasi korban di kamar kos tersebut, lalu sebagian potongan tubuh korban dibuang ke wilayah Pacet, Mojokerto.