
Musisi Ahmad Dhani mengaku tak gentar untuk melaporkan seorang psikolog bernama Lita Gading ke polisi. Dhani menganggap perbuatan Lita yang telah menyudutkan putrinya, SF, telah keterlaluan.
Sebagai ayah, Dhani bahkan menilai atas perbuatannya itu, Lita layak untuk langsung dijebloskan ke penjara.
"Makanya tidak merasa bersalah ini layak untuk ditangkap, layak untuk langsung dimasukkan penjara, ditahan," ujar Ahmad Dhani kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat.

Dhani mengaku tak habis pikir atas perbuatan Lita yang menurutnya tak sejalan dengan profesi yang ia emban saat ini. Terlebih ia menganggap sumber berita yang dijadikan patokan oleh Lita jelas bukanlah sumber yang valid.
"Ya semuanya ini kan berawal dari gosip dan fitnah kan tapi kalau ditelusuri kan banyak sumbernya. Calon tersangkanya ini kalau ditanya sumber beritanya dari mana, nah dia gak bisa sebutin tentang keabsahan berita itu," ucap Ahmad Dhani.
"Ya si dokter LG ini dia hanya mengambil sumber dari berita gosip dan berita fitnah," sambungnya.
Di tengah polemik ini, Dhani bersyukur ia mendapat banyak dukungan, termasuk dari ketiga anak dari pernikahannya yang terdahulu bersama Maia Estianty, Al Ghazali, El Rumi, dan Dul Jaelani.
"Mereka (Al, El, Dul) pasti belain adiknya lah," ungkap Ahmad Dhani.
Kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian pun mendukung pernyataan kliennya tersebut. Menurutnya tak ada ruang bagi mereka yang menjadikan anak sebagai objek. Karena itu Aldwin pun menganggap Lita layak untuk dihukum atas perbuatannya.
"Ini lah yang akan kita wanti-wanti jangan sampai orang-orang oknum itu pansos dengan eksploitasi anak publik figur, anak jadi korban, dia terbebani psikologis. Kasihan nggak boleh, apalagi orang berpendidikan tinggi, menurut saya orang orang seperti ini harus terkena jerat hukum," kata Aldwin Rahadian.
"Kalau saya sih, mendorong untuk segera tangkap. orang-orang yang mengeksploitasi anak di bawah umur dengan cara apapun dengan pansos, tidak boleh namanya, tidak boleh," tandasnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani resmi melaporkan psikolog bernama Lita Gading ke Polda Metro Jaya. Dhani melaporkan Lita usai ia diduga memprovokasi warganet untuk menyudutkan putrinya yang masih di bawah umur, SF.
Atas hal ini, Ahmad Dhani menyebut perbuatan Lita Gading telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Perlindungan Anak pasal 76C jo pasal 80 dan atau pasal 27 A jo UU ITE.
Laporan Ahmad Dhani di Polda Metro Jaya teregistrasi dengan nomor LP/B/4750/7/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA