Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendatangi Kantor MUI Pusat, Jakarta, Senin (11/8). Kedatangan itu untuk mengklarifikasi terkait pemblokiran rekening dormant milik Ketua MUI, Cholil Nafis.
Klarifikasi itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim. Sementara itu, pihak MUI diwakili oleh Sekjen MUI Amirsyah Tambunan dan Wasekjen MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Arif Fahruddin. Pertemuan antara kedua pihak tersebut berlangsung secara tertutup.
Seusai pertemuan, Fithriadi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan di basis data pemblokiran dan tidak menemukan adanya pemblokiran rekening Cholil Nafis.
"Kami sengaja hadir dan telah diterima oleh beliau untuk melakukan klarifikasi terkait dengan pemberitaan yang beredar adanya pemblokiran rekening atas salah seorang pimpinan MUI yang beredar dan diberitakan oleh media," ujar Fithriadi dalam keterangannya seusai pertemuan kepada wartawan, Senin (11/8).
"Hari ini kami sengaja datang untuk menjelaskan bahwa kami sudah cek di basis data penghentian sementara saksi atau blokir PPATK, sejauh ini tidak ada pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis maupun yayasannya. Tidak ada yang pernah kami lakukan," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Fithriadi menyebut, hal itu juga sekaligus menjadi pelajaran untuk memberikan informasi, khususnya terkait rekening yang dimiliki kepada pihak bank.
"Hari ini juga mudah-mudahan menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa kita memang perlu memberikan informasi manakala diminta oleh bank terkait dengan rekening kita," ucap dia.
"Kemungkinan besar memang ada rekening yang terkait dengan KH Cholil Nafis kemungkinan memang tidak aktif dalam 6 bulan, tapi itu tidak dalam data yang disampaikan ke PPATK oleh perbankan," imbuhnya.
Sementara itu, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, menjelaskan pertemuan kedua pihak juga dalam rangka saling memverifikasi kebenaran ihwal pemblokiran rekening tersebut.
"Intinya bersilahturahim, nah silaturahimnya sangat produktif dalam rangka melakukan klarifikasi atau tabayyun terkait dengan berita pemblokiran sejumlah rekening," tutur Amirsyah.
"Yang intinya untuk melindungi rekening para nasabah, supaya tidak terkontaminasi dengan judol dan yang lain-lain," pungkasnya.