Presiden Prabowo Subianto akan segera mengumumkan struktur dari Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN). Lembaga baru itu juga sudah diteken Keputusan Presidennya (Keppres).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyebut, DKBN akan setara kementerian/lembaga.
“Dewan Kesejahteraan Perlindungan Nasional, Presiden akan segera mengumumkan. Tetapi saya tegaskan, kami menolak menjadi pejabat negara, ini penting nih highline-nya. Jadi saya mendengar, mau diangkat setingkat menteri,” kata Andi Gani kepada wartawan di Istana Negara, Senin (1/9).
Meski begitu, ia dengan sejumlah serikat buruh lembaga itu dibuat setara kementerian. Sebab, kata dia, mereka tak ingin adannya lembaga itu justru akan membuat perpecahan di antara buruh.
“Jadi semacam forum saja, tetapi diberikan kewenangan untuk memanggil menteri, berkoordinasi dengan menteri, karena kalau enggak tidak ada gunanya Dewan Kesejahteraan Perlindungan Nasional,” ujarnya.
“Jadi saya mendengar ada 6 tokoh buruh yang masuk dalam Dewan Kesejahteraan Perlindungan Nasional, menunggu Bapak Presiden yang akan mengumumkan langsung,” lanjutnya.
Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, membeberkan tugas dari DKBN.
"Jadi lebih dia kepada forum. Jadi sifatnya Presidium. Bisa aja ketuanya bergilir nanti. Nanti itu internal, berarti dalam tata tertib lembaga itu. Nanti dibahas dalam tata tertib lembaga itu. Tapi diberikan kewenangan memanggil Menko dan Menteri," kata Said.
Said menuturkan, karena secara struktur pejabat DKBN setingkat menteri, masalah ini menjadi persoalan. Mereka mengusulkan masalah jabatan ini tidak menjadi perhatian serius.
"Tentu akan sulit menentukan siapa di antara pemimpin Buruh yang bisa menjadi ketuanya. Itu kan sangat sulit. Karena tiap anggota di bawah menginginkan. Anggota Bung Andi, ingin Bung Andi, anggota saya ingin saya. Maka Bung Andi dan saya berpikir, nggak perlu ada jabatan seperti struktural kementerian atau setingkat Menteri itu," kata Said.
Said menyebut, DKBN ini akan diumumkan dalam pekan ini, "Mungkin saya rasa sih bisa minggu ini ya. Karena nama-namanya sudah, bahkan sudah ditandatangani Presiden," kata Said.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani dasar aturan pembentukan Satuan Tugas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh.
Hal ini yang menjadi salah satu tuntutan serikat pekerja pada demo hari ini di depan DPR RI.
Prasetyo menjelaskan, pemerintah terus melakukan koordinasi dengan pimpinan dari serikat pekerja.
"Beberapa waktu lalu sudah disetujui dan ditandatangani oleh Bapak Presiden, untuk selanjutnya nanti akan kita tindak lanjuti dengan kita akan berkumpul lagi bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan," kata Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (28/8).