Lahan SMAN 1 Kota Bandung digugat perkumpulan Lyceum Kristen ke PTUN Bandung, Rabu (19/3/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- SMAN 1 atau Smansa Bandung memenangkan banding dalam kasus sengketa lahan sekolah melawan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Pengajuan banding diwakilkan oleh Pemprov Jabar.
Ketua Tim Advokasi SMAN 1 Bandung Arief Budiman mengatakan majelis hakim PTTUN Jakarta memenangkan banding yang diajukan Pemprov Jabar pada 3 September tahun 2025. Ia menuturkan putusan tersebut membatalkan putusan PTUN Bandung yang memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
"Putusannya sudah diketuk secara e-court, hasilnya alhamdulillah gugatan kami dikabulkan. Kami baru menerima putusannya," ucap Arief belum lama ini.
Ia menyebut PTUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Bandung dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Pihaknya selanjutnya bakal menunggu salinan resmi putusan.
Arief menambahkan pihaknya juga mengantisipasi upaya kasasi yang bakal diajukan oleh PLK. Namun begitu, ia merasa putusan banding sudah adil dan telah terang benderang.