HiPontianak - DY (29), pemuda di Pontianak Utara tega jual motor adik kandungnya yang senilai Rp 25 juta hanya seharga Rp 3 juta. Kejadian ini bermula dari pelaku yang berpura-pura meminjam motor adiknya itu untuk pergi membeli HP.
"Pada Rabu, 27 Agustus 2025, datang ke rumah orang tuanya di Kompleks Alfeka, Desa Ampera, Kubu Raya untuk meminjam motor adiknya dengan beralasan mengambil ponsel yang tertinggal di rumahnya. Hingga Sabtu 30 Agustus 2025, saat pulang ke rumah orang tuanya, pelaku akhirnya mengaku motor sang adik sudah ia jual di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, dengan harga hanya Rp 3 juta," ungkap Kapolsek Sungai Ambawang, AKP Prambudi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade.
Korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Sungai Ambawang. Pelaku lalu ditangkap pada Rabu, 3 September 2025.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil kami amankan pada Rabu 3 September 2025 saat kembali ke rumah orang tuanya. DY mengakui perbuatannya,” tambahnya.