Laras Faizati (26) yang diduga memprovokasi penyerangan ke Mabes Polri lewat unggahan di media sosialnya, mengajukan surat penangguhan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka penghasutan.
Namun, surat yang dilayangkan oleh pihak Laras belum diterima Bareskrim karena ada beberapa poin yang perlu direvisi.
"Tadi dari Bareskrim memberikan petunjuk yang baik ya. Ada perbaikan," kata pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji, saat ditemui wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9).
Abdul tak menyebutkan poin-poin yang perlu direvisi. Akan tetapi, dia mengapresiasi penyidik Polri yang telah menerima dengan baik dengan memberi masukan agar kliennya dapat segera mengajukan surat penangguhan penahanan. Dia akan kembali ke Bareskrim Polri pada Selasa (9/9) pekan depan.
"Bareskrim juga membuka diri, saya pikir ini satu modal yang baguslah untuk mudah-mudahan permohonan penangguhan penahanan bisa dikabulkan oleh penyidik," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Laras diduga mengunggah konten provokatif untuk menyerang Mabes Polri. Hal itu dikatakannya melalui akun pribadinya di Instagram @larasfaizati yang memiliki lebih dari 4 ribu pengikut. Menurut polisi, Laras ditangkap pada 1 September 2025 dan ditahan di Rutan Bareskrim sejak 2 September.
Polisi mengungkapkan, Laras mengunggah beberapa konten di Instastory akun Instagram-nya. Dari barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers, terlihat salah satunya foto sambil menunjuk gedung Mabes Polri yang letaknya bersebelahan dengan tempat kerjanya.
#JagaIndonesiaLewatFakta kumparan mengajak masyarakat lebih kritis, berperan aktif, bijak, dan berpegang pada fakta dalam menghadapi isu bangsa, dari politik, ekonomi, hingga budaya. Dengan fakta, kita jaga Indonesia bersama.