
Nikita Mirzani telah selesai memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak asusila dengan terdakwa Vadel Badjideh.
Keluar ruang sidang sekitar pukul 18.55 WIB, Nikita menemui awak media dengan muka sembab. Nikita mengakui bahwa ia sempat menangis saat diminta bersaksi dalam sidang tersebut.
Tangis Nikita pecah karena ia mengingat putri sulungnya, Laura Meizani, yang jadi korban dalam perkara tersebut.
"Ya, nangis karena Lolly anak perempuan sematawayang. Tapi alhamdulillah, tadi Lolly sudah memberikan kesaksian, aku juga udah memberikan kesaksian, ya, nanti tinggal tunggu aja proses selanjutnya," ujar Nikita Mirzani kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7).

Nikita mengatakan bahwa ia tetap fokus mendengarkan kesaksian putrinya meski sambil menangis. Sebab, ia ingin mengetahui secara detail kejadian yang menimpa putri sulungnya itu.
"Emosional saja karena kan Laura mau bersaksi, tapi sayanya di luar, saya kan sebagai ibu kan pengin dengar bagaimana alur ceritanya tapi, ya sudah, sudah dengar, ya sudah," ucap Nikita Mirzani.
Meski menyayangkan kejadian itu, Nikita berusaha tegar dan tetap menerima kondisi sang anak.
"Iya, sudah yang terjadi, ya sudah, terjadi. Ya (pasti ada rasa marah), gimana kalau jadi seorang ibu, apalagi single parent, ya, begitu lah rasanya," ungkap Nikita Mirzani.
Vadel Meminta Maaf kepada Nikita Mirzani
Dalam kesempatan itu, Nikita juga mengakui bahwa dirinya bertemu dengan Vadel di ruang sinag. Nikita juga mendengar langsung permintaan maaf Vadel.
Namun, Nikita enggan membuka apa saja yang diucapkan oleh mantan kekasih anaknya itu.
"Ketemu (Vadel). Ya rahasialah, ya, kan sidang tertutup jadi, ya, rahasia. Ya ada (permintaan maaf) pasti namanya sudah salah, pasti ada," kata Nikita Mirzani.

Sebelumnya, Vadel Badjideh didakwa melanggar pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.
Pasal yang diterapkan terhadap Vadel ialah
Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP.
Perbuatan Vadel itu terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. Atas dakwaannya itu, Vadel pun sama sekali tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.