Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon IV Resimen Korps Brimob Polri dipecat oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ia dipecat buntut menabrak lalu melindas pengendara ojol, Affan Kurniawan dengan mobil rantisnya, pada Kamis (28/8) silam.
Usai dipecat, Cosmas menyampaikan duka citanya kepada Affan dan keluarga.
"Saya juga mau menyampaikan, duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan," kata Cosmas, usai sidang etik di TNCC Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9).
Cosmas mengaku, ia baru mengetahui Affan tewas lewat video-video yang viral di media sosial. Ia tak mengetahui sudah menabrak Affan saat kejadian.
"Kami mengetahui beberapa jam berikutnya melalui medsos, saya juga mohon maaf kepada pimpinan polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum," ucap Cosmas.
Sementara itu, di akhir kesempatannya berbicara, Cosmas masih mempertimbangkan sanksi PTDH yang ia terima.
"Ketua sidang, Yang Mulia, dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu, dan saya akan berkoordinasi dan bicara dengan keluarga besar," tutup Cosmas.