WAKIL Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro meminta publik membiarkan proses hukum sejumlah aktivis yang dituding menjadi provokator dalam gelombang demonstrasi 25-31 Agustus 2025 bergulir sesuai mekanisme yang berlaku.
“Biarlah hukum bekerja,” ucap Juri ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 4 September 2025.
Juri tak berkomentar banyak soal penangkapan aktivis ini. Ia hanya menyebut bahwa Kepolisian RI merupakan bagian dari pemerintahan. Maka dari itu, dia enggan menanggapi langkah yang ditempuh instansi lain. “Biarlah lembaga-lembaga negara bekerja, seperti polisi. Kita tunggu saja, sih,” ujar Juri singkat.
Empat aktivis prodemokrasi diduga menjadi korban kriminalisasi. Polda Metro Jaya menuduh mereka menjadi biang kerok kericuhan dalam demonstrasi yang terjadi di Jakarta pada pekan terakhir Agustus 2025. Keempat aktivis tersebut adalah Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, serta Khariq Anhar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menyatakan penyelidikan terhadap empat tersangka telah dimulai pada 25 Agustus 2025 berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/76/VIII/2025/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA.
Polisi mengklaim ada bukti kuat tentang keterlibatan Delpedro cs dalam kerusuhan yang terjadi di Jakarta. Bukti tersebut berupa sebuah unggahan di akun Instagram.
"Menyebarkan flyer yang berisi kata-kata 'kita lawan bareng' juga tagar 'jangan takut'," kata Ade pada Selasa, 2 September 2025.
Selebaran itu diunggah di akun Lokataru Foundation yang berkolaborasi dengan akun Gejayan Memanggil, Aliansi Mahasiswa Penggugat, serta Blok Politik Pelajar. Delpedro cs, kata Ade, menjadi admin masing-masing akun Instagram tersebut. "Akun tersebut menghasut pelajar untuk bertindak anarkistis," tutur Ade dalam konferensi pers.