
Wajib pajak kini tak perlu lagi merasa terbebani karena harus melunasi pajak sekaligus. Ya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui skema pembayaran secara angsuran.
Kemudahan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah. Tujuannya, memberi ruang bagi masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi maupun terdampak keadaan darurat.
Syarat dan Ketentuan Cicil Bayar PBB-P2
Skema angsuran diberikan jika wajib pajak mengalami kesulitan keuangan atau terdampak kondisi kahar, seperti bencana alam, kebakaran, wabah, kerusuhan, dan keadaan lain yang dinilai layak oleh gubernur.
Jangka waktu maksimal 24 bulan dan harus diajukan melalui permohonan resmi ke pemerintah provinsi.
Setiap angsuran dikenai bunga sesuai peraturan perpajakan daerah yang berlaku.
Fasilitas angsuran tidak berlaku bagi wajib pajak yang sebelumnya telah mendapat perpanjangan waktu pelaporan atau pembayaran.
Proses Pengajuan Cicil Bayar PBB-P2
Untuk memanfaatkan kemudahan ini, warga Jakarta bisa mengajukan skema cicilan dengan proses yang cukup mudah. Berikut langkah-langkahnya.
Wajib pajak mengajukan surat permohonan angsuran kepada Kepala Bapenda melalui pejabat yang berwenang.
Permohonan berisi identitas wajib pajak, rincian objek pajak, jumlah tunggakan, serta alasan pengajuan.
Permohonan bisa disampaikan langsung, dikirim lewat pos atau ekspedisi, maupun secara elektronik.
Wajib pajak harus menyertakan rencana penghitungan cicilan untuk setiap masa angsuran.
Sedangkan dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:
Fotokopi KTP (perorangan) atau dokumen badan hukum (untuk badan usaha)
Surat kuasa bermaterai jika dikuasakan, dan identitas penerima kuasa
Laporan keuangan (jika karena kesulitan ekonomi)
Bukti atau dokumen pendukung (jika karena keadaan darurat)
Perhitungan masa pajak atau surat ketetapan (jika sudah diterbitkan)
Surat paksa, jika tunggakan sudah memasuki tahap penagihan
Wajib pajak yang sudah mendapat fasilitas angsuran tidak bisa lagi mengajukan permohonan perpanjangan waktu pembayaran atau pelaporan.
Selain itu, keputusan gubernur terhadap kebijakan ini dapat berupa persetujuan seluruh atau sebagian permohonan, baik dari sisi jumlah maupun durasi angsuran.
Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban finansial warga, sekaligus meningkatkan partisipasi dan kepatuhan dalam membayar pajak daerah. Dengan sistem yang lebih fleksibel, masyarakat dapat menyesuaikan kewajiban pajaknya dengan kemampuan ekonomi masing-masing.
Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kemudahan ini secara maksimal. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kanal resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.