
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah dan seluruh pihak terkait menanggapi serius persoalan harga dan ketersediaan beras yang masih menjadi keluhan masyarakat.
“Polemik beras belum juga tuntas. Masih ada persoalan yang harus segera diselesaikan,” ujar Ketua YLKI Niti Emiliana dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
YLKI menyoroti pernyataan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang menyebut stok beras melimpah, namun fakta di lapangan menunjukkan harga masih tinggi dan bahkan terjadi kekosongan di pasar, terutama toko-toko ritel modern. Menurut YLKI, stok beras tidak cukup hanya tersedia di gudang atau hulu, melainkan harus hadir di pasar dengan kualitas standar dan harga yang bisa dijangkau masyarakat.
YLKI mencatat beberapa masalah utama. Pertama, kenaikan harga beras di ritel modern sangat memberatkan konsumen. Banyak yang terkecoh karena beras yang dijual bukan beras premium biasa, melainkan beras khusus terfortifikasi dengan harga Rp90 ribu hingga Rp130 ribu per 5 kilogram, yang tidak memiliki aturan HET dari pemerintah. Hal ini muncul akibat kosongnya stok beras medium dan premium.
Kedua, di pasar tradisional, harga beras eceran juga mengalami kenaikan, meski tidak sebesar di ritel modern. Kondisi ini tetap perlu diantisipasi agar tidak terjadi lonjakan harga maupun kekosongan stok.
YLKI menegaskan bahwa pemerintah harus menjamin hak dasar konsumen: ketersediaan beras dengan akses mudah, kualitas terjamin, dan harga terjangkau. YLKI juga mendorong Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog untuk mempercepat distribusi beras SPHP secara masif guna menstabilkan harga sekaligus mengisi kekosongan stok.
Selain itu, YLKI mendesak Kementerian Perdagangan, Bapanas, Satgas Pangan, dan Kepolisian mengusut distribusi beras dari hulu ke hilir untuk memastikan tidak ada manipulasi yang merugikan konsumen.
“Beras adalah komoditas pangan pokok, dan konsumen adalah pelanggan paling loyal. Di momen Hari Pelanggan Nasional 2025 ini, pemerintah harus memastikan hak-hak pelanggan beras dipenuhi,” tegas Niti. (E-3)