
Hi!Pontianak - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau telah memberikan vonis kepada 2 terdakwa kasus penipuan 'arisan get' pada Rabu, 2 Juli 2025. Kedua terdakwa masing-masing berinisial NN alias B dan ZZ.
Kajari Sekadau, Adyantana Meru Herlambang, saat dikonfirmasi membenarkan jika 2 terdakwa perkara tindak pidana umum 'arisan get' sudah vonis. Keduanya terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
"NN divonis 2 tahun penjara dan ZZ divonis 1 tahun 6 bulan penjara," ujarnya didampingi Kasi Pidum Kejari Sekadau, Sondang Edward Situngkir dan Kasi Intelijen Kejari Sekadau, John Christian Lumban Gaol, Kamis, 3 Juli 2025.
Kejari menjelaskan, 5 perkara lainnya masih dalam proses persidangan, yakni II, WN, SS, dan AM. Sementara, 2 lagi masih proses pra-penyidikan.
"5 perkara lainnya atas nama II, WN, SS, TT, AM, masih dalam proses persidangan," bebernya.
Pada kesempatan itu, Kajari juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi. Terlebih, jika sudah diiming-imingi dengan keuntungan yang tidak wajar.
"Kami selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati," pungkasnya.