
LIMA anggota DPR periode 2024–2029 dinonaktifkan oleh partai politiknya buntut sikap dan pernyataan kontroversial yang memicu amarah publik.. Mereka adalah Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN), Surya Utama alias Uya Kuya (PAN), Ahmad Sahroni (NasDem), Nafa Urbach (NasDem), dan Adies Kadir (Golkar).
Namun, muncul pertanyaan: apakah istilah nonaktif memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang telah diubah melalui UU Nomor 13 Tahun 2019?
Mengacu pada UU MD3, tidak dikenal istilah penonaktifan anggota DPR. Mekanisme pemberhentian anggota DPR hanya bisa dilakukan melalui tiga cara, yaitu:
- Pemberhentian antarwaktu (PAW)
- Penggantian antarwaktu
- Pemberhentian sementara
Anggota DPR bisa berhenti antarwaktu karena tiga alasan: meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, mengungkap dalam UU MD3 tidak dikenal istilah nonaktif bagi anggota DPR. Meski demikian, ia menghormati keputusan partai politik yang memilih menonaktifkan kadernya sebagai langkah meredakan situasi.
"Memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun, saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu," ucap Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/10).
Said menjelaskan anggota DPR yang dinonaktifkan partainya tetap menerima gaji. "Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji," kata Said. (P-4)