ALIANSI Perempuan Indonesia (API) mengirim pesan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar menarik TNI dari ruang publik. Pesan itu disampaikan dalam aksi protes yang digelar di depan Gedung DPR RI, Rabu, 3 September 2025.
Narahubung API, Mutiara Ika Pratiwi, menilai sikap presiden yang menyebut aksi rakyat sebagai “anarkis” telah memberi cek kosong bagi aparat untuk menindak sewenang-wenang. “Itu hanya memperlebar jarak antara pemerintah dan rakyat yang sedang berjuang menghadapi krisis,” ujar dia di lokasi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dia menyayangkan aksi tindakan sewenang-wenang aparat yang membuat sejumlah demonstran mengalami tindak kekerasan. “Alih-alih memberi rekomendasi yang memicu salah tafsir di lapangan, Presiden seharusnya menegaskan agar TNI kembali ke barak dan aparat tidak menggunakan senjata ketika menghadapi aksi masyarakat,” kata Mutiara yang juga Ketua Perempuan Mahardhika.
API meminta Prabowo lebih peka terhadap situasi ekonomi yang membuat rakyat turun ke jalan, mulai dari kenaikan harga, pemutusan hubungan kerja massal, perampasan tanah, hingga pemangkasan layanan dasar. “Presiden seharusnya fokus pada hal-hal yang membuat rakyat frustasi, bukan memberi stempel negatif,” kata Mutiara.
Demonstrasi dimulai pukul 10.00 WIB. Terlihat sejumlah poster perlawanan dan sahutan perlawanan terhadap tindakan sewenang-wenang aparat. Pada pagar dan halaman depan gerbang DPR juga terpampang sejumlah korban demo, salah satunya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang ditabrak oleh kendaraan aparat. Aksi berlangsung damai hingga pukul 12.40 WIB
Dalam enam tuntutannya, API mendesak Presiden Prabowo Subianto menghentikan segala bentuk kekerasan negara. Mereka menuntut TNI dan Polri ditarik dari penanganan sipil, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mundur, serta pembebasan seluruh warga dan tahanan politik tanpa syarat.
API juga meminta dihentikannya kriminalisasi terhadap rakyat, aktivis, jurnalis, dan pendamping hukum. Selain itu, Prabowo didesak mengembalikan militer ke barak dan menjamin hak konstitusional warga untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat tanpa intimidasi.