Sidang etik terhadap anggota Brimob Polda Metro Jaya, Kompol Cosmas Kaju Gae yang melindas Affan Kurniawan, digelar tertutup bagi publik dan awak media.
Wartawan hanya dapat melihat jalannya persidangan lewat siaran secara langsung yang ditayangkan akun YouTube Polri TV.
Namun begitu, siaran langsung yang ditayangkan pun terpotong-potong atau tak utuh. Selain itu, suara saat sidang berlangsung hanya ada di akhir atau saat putusan dibacakan. Sementara, momen saat Majelis Sidang KKEP membaca pertimbangan, audio putusan tak terdengar.
Bagaimana tanggapan Polri? apa lagi sebelumnya mereka berkomitmen untuk membuka jalannya sidang etik terhadap 7 Brimob ini secara transparan dan terbuka bagi publik.
Karopenmas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pihaknya sudah transparan dalam kasus itu. Hal tersebut dibuktikan dari hadirnya pihak eksternal seperti Kompolnas hingga Komnas HAM untuk mengawasi penanganan kasus.
"Secara transparan dan akuntabel, tadi kami sampaikan, telah diikuti secara saksama dari pihak eksternal baik itu Komnas HAM kemudian dari Kementerian HAM dan juga dari Kompolnas," kata dia kepada wartawan di TNCC Polri, Rabu (3/9).
Menurut Truno, Kompolnas ataupun Komnas HAM nantinya dapat memberi penilaian dan menyampaikan langsung kepada publik jalannya persidangan.
"Ini bagian dari pada komitmen untuk memberikan informasi dan akses yang sebaik-baiknya dari pihak kelembagaan dan nantinya juga akan bisa menilai dan menyampaikan kepada publik," ujar dia.
Total ada tujuh anggota Brimob yang terlibat menabrak dan melindas pengendara ojol, Affan Kurniawan, hingga tewas yakni Kompol Cosmas Kaju Gae, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.
Dalam sidang etik hari ini, Kompol Cosmas dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. Atas putusan tersebut, Cosmas menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sembari berdiskusi dengan keluarga.