
Profesi guru sudah menjadi pilihan yang dihormati masyarakat, khususnya di Indonesia. Terlebih lagi belakangan ini, istilah PPPK guru semakin sering terdengar, terutama buat guru honorer yang lagi cari kepastian status. Apa itu PPPK guru?
Guru sering dianggap pekerjaan mulia karena perannya yang krusial dalam mencerdaskan bangsa. Dengan mengetahui informasi PPPK dan syaratnya, para calon pendaftar dapat mempersiapkan hal-hal penting untuk pendaftaran selanjutnya.
Apa itu PPPK Guru? Ini Pengertian beserta Syaratnya

Apa itu PPPK guru? PPPK itu singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK guru maksudnya tenaga pendidik yang diangkat jadi ASN, tapi statusnya bukan PNS, melainkan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu.
Hal ini semua sudah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Walaupun statusnya kontrak, PPPK tetap dapat hak-hak yang hampir mirip PNS, ada gaji pokok, tunjangan, sama jaminan sosial juga, selama masa kontraknya masih berlaku.
Untuk bisa menjadi PPPK tentunya memerlukan berbagai syarat dan ketentuan tertentu. Mengutip dari situs ppg.dikdasmen.go.id, inilah syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi.
1. Persyaratan Umum
Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan;
Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Persyaratan Khusus
Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan);
Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan Terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN);
Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan
Siap berada di lingkungan sekolah berasrama.
Baca juga: Apa itu R3T, R3B, R4/L, dan R5? Ini Artinya dalam Seleksi PPPK
Itulah sedikit informasi syarat dan penjelasan mengenai apa itu PPPK guru. Bagi yang ingin hidup lebih layak dan diakui sebagai bagian dari ASN, jalur ini dapat menjadi salah satu pilihan yang terbaik. (RIZ)