Jakarta, CNBC Indonesia - Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi atas tiga kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) Palestina. Ketiga kelompok HAM itu adalah Pusat HAM berpusat di Gaza, Pusat HAM Al Mezan, dan Pusat HAM Al-Haq yang berbasis di Ramallah. Namun belum jelas diungkapkan jenis sanksi yang dimaksud.
Ketiganya, akhir November 2023 lalu, telah menuntut Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menyelidiki dan menangkap pemimpin Israel atas tuduhan kejahatan perang di Gaza. Di mana, ICC pada akhir tahun 2024 lalu telah mengeluarkan perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan seorang pejabat senior Hamas yang sekarang sudah meninggal.
"(Ketiga kelompok HAM tersebut) terlibat langsung dalam upaya Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau mengadili warga negara Israel, tanpa persetujuan Israel," kata Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio dalam keterangannya, seperti dikutip dari CNN International, Sabtu (6/9/2025).
Sanksi ini muncul beberapa hari setelah para pakar genosida terkemuka dunia menyatakan, tindakan Israel di Gaza memenuhi definisi hukum genosida.
Disebutkan CNN International, pemerintahan Presiden AS Donald Trump tengah menggencarkan kampanye untuk menghukum organisasi-organisasi yang terlibat dalam upaya ICC menghukum Israel dalam perang di Gaza.
Sebelumnya, AS telah menjatuhkan sanksi kepada 9 orang yang bekerja untuk ICC. AS juga telah menetapkan penolakan dan mencabut visa bagi anggota Otoritas Palestina dan Organisasi Pembebasan Palestina.
Kata Rubio, "AS akan terus merespons dengan konsekuensi yang signifikan dan nyata untuk melindungi pasukan kami, kedaulatan kami, dan sekutu kami dari pengabaian kedaulatan ICC, dan untuk menghukum entitas yang terlibat dalam pelanggaran wewenangnya."
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Militer Israel Serang RS di Gaza Selatan, Dituding Pusat Komando Hamas