
NAMA Azis Wellang mencuat setelah fotonya bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat bermain domino beredar luas di media sosial. Sejumlah media, termasuk Tempo, menyebut Azis sebagai tersangka pembalakan liar.
Menanggapi hal tersebut, Azis melayangkan surat klarifikasi yang menegaskan status hukumnya telah bersih dan pemberitaan tersebut dinilai merugikan nama baik dirinya serta keluarga.
Dalam surat bernomor 001/AW-Tempo/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025, Azis mengingatkan bahwa dirinya memang pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembalakan liar oleh penyidik Gakkum KLHK pada 2024. Namun, status itu telah gugur berdasarkan putusan praperadilan No. 13/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Pst. yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah menurut hukum. Selain itu, kasusnya resmi dihentikan melalui Surat Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.01/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/02/2025 tertanggal 14 Februari 2025.
“Dengan demikian, pemberitaan yang menyebut saya masih berstatus tersangka jelas tidak benar, menyesatkan, tidak berdasar hukum, dan merugikan nama baik saya serta keluarga,” tulis Azis dalam surat klarifikasi yang diterima redaksi, Minggu (7/9).
Azis juga menilai Tempo sudah mengetahui fakta hukum tersebut sejak Mei lalu ketika dirinya mengajukan permohonan penghapusan berita, namun tetap menuliskan dirinya sebagai tersangka dalam laporan pada 6 September 2025 berjudul Menteri Kehutanan Main Domino dengan Tersangka Pembalakan Liar.
“Pemberitaan itu sudah viral di berbagai platform, sehingga semakin menambah dampak negatif bagi saya dan keluarga,” lanjutnya.
Dalam surat tersebut, Azis mengutip sejumlah dasar hukum, antara lain UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (2) tentang kewajiban media memberikan hak jawab, Pasal 18 UU Pers tentang sanksi pemberitaan tidak sesuai fakta, hingga Pasal 310-311 KUHP terkait pencemaran nama baik, serta UU ITE Pasal 27 ayat (3). Ia juga menyebut hak perlindungan atas kehormatan dan nama baik dijamin dalam UU HAM No. 39 Tahun 1999 Pasal 29 ayat (1).
Azis memberikan waktu 2 x 24 jam kepada Tempo untuk menyampaikan klarifikasi resmi dan permintaan maaf terbuka. Jika tidak, ia menegaskan akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata, serta melaporkan kasus ini ke Dewan Pers. (E-4)