
KEPALA Pusat Riset Preservasi Bahasa dan Sastra, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Obing Katubi, mengatakan bahwa penggunaan bahasa yang tidak tepat oleh para politisi ketika berkomunikasi, terutama di ruang publik, merupakan bentuk ketidakpedulian mereka terhadap perasaan dan martabat rakyat dan itu dapat menjadi pemantik kemarahan publik.
“Kemarahan publik itu mendapatkan akar berapi, yakni rasa ketidakpuasan, frustrasi, dan ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat selama ini. Akibatnya, seperti yang kita lihat sekarang di Indonesia, terjadinya kerusuhan, kekerasan, dan ketidakstabilan yang berimbas pada banyak hal,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (31/8).
Menjaga Muka
Lebih lanjut, dia menjelaskan ketika berkomunikasi dengan menggunakan bahasa, salah satu yang harus dipertimbangkan adalah ‘menjaga muka’ orang lain dan tidak boleh hanya menjaga muka diri sendiri. Muka yang dimaksudkan di sini adalah harga diri atau martabat karena setiap orang pada prinsipnya pasti punya harga diri.
“Oleh karena itu, ketika para politisi, seperti Ahmad Sahroni, yang mengatakan bahwa masyarakat yang ingin membubarkan DPR disebutnya ‘orang paling tolol sedunia,’ atau Deddy Sitorus mengatakan ‘jangan samakan kami DPR dengan rakyat jelata karena di situ Anda mengalami sesat logika,’ atau ucapan Uya Kuya ‘gaji Rp3 juta per hari itu dikira banyak,’ itu mempranggapkan bahwa mereka merasa jauh lebih pintar, lebih terhormat, dan lebih kaya daripada rakyat yang diwakilinya,” tegas Obing.
“Mereka lupa bahwa perkataannya itu sangat menyakiti hati rakyat karena orang serendah apa pun, sebodoh apa pun, semiskin apa pun, ‘punya muka’ alias mempunyai harga diri. Ketika muka orang lain, dalam hal ini harga diri rakyat yang diwakilinya dijatuhkan, mudah sekali penggunaan bahasa politisi itu memicu kemarahan publik karena ujaran mereka dianggap merendahkan dan menghina rakyat,” sambungnya.
Strategi Kesantunan
Obing pun meminta pejabat publik, baik di legislatif maupun eksekutif, mampu menjaga penggunaan bahasanya dengan menggunakan bahasa yang santun dan komunikatif. Santun di sini maksudnya adalah pejabat publik dapat merasakan perasaan rakyat, yang tercermin melalui penggunaan strategi kesantunan yang sesuai dengan konteksnya, baik konteks situasional maupun konteks budaya.
“Dengan strategi kesantunan yang tepat, para pejabat publik akan bisa menjaga ‘muka sendiri’ dan juga ‘muka masyarakat’, dengan tidak menjatuhkan harga diri masing-masing. Hal itu dapat dilakukan antara lain melalui ketepatan pilihan kata, ketepatan penggunaan ungkapan, ketepatan penggunaan strategi kesantunan untuk mempertahankan harga diri, meningkatkan nilai diri, dan juga menyelamatkan muka, baik diri sendiri dan orang lain (masyarakat),” jelas Obing.
Komunikatif, lanjut Obing, maksudnya adalah gunakanlah bahasa yang mudah dipahami oleh rakyat dan bukan bahasa teknis-ilmiah yang terlalu tinggi hanya sekadar untuk menunjukkan kepintaran dirinya semata.
Para pejabat publik harus ingat bahwa mereka berbicara dengan rakyat yang memiliki beraneka ragam latar belakangnya. Pilihlah bahasa yang sesuai agar tidak terjadi kesalahpahaman dan kesenjangan antara pejabat dan rakyat.
Hal itu adalah bagian dari etika komukasi yang harus diperhatikan pejabat publik, selain kejujuran, kerendahhatian, penghargaan kepada rakyat, dan juga keterbukaan terhadap kritik. Itu semua berguna untuk menciptakan komunikasi yang efektif dan membangun kepercayaan publik.
“Dalam budaya Indonesia, pejabat publik itu dianggap sebagai panutan masyarakat sehingga kesantunan berbahasa itu mencerminkan kualitas diri dan juga institusi. Dengan bahasa yang santun, para pejabat publik dapat membangun kesan positif dan mencegah terjadinya konflik karena masyarakat merasa dihargai. Dengan menerapkan kesantunan berbahasa, pejabat publik mampu menunjukkan kesadasaran dirinya atas harga diri mereka sendiri dan juga harga diri orang lain. Prinsipnya, rakyat juga punya harga diri karena mereka menjadi pejabat publik, terutama anggota legislatif karena suara rakyat,” urai Obing.
Namun, kesantunan berbahasa seperti apa pun, tidak akan berguna jika kebijakan yang dibuat oleh pejabat publik menciptakan kesenjangan antara penguasa dan rakyat, yang menimbulkan tumpukan kekesalan. Tumpukan kekesalan ditambah penggunaan strategi kesantunan berbahasa yang buruk oleh pejabat publik sangat mempermudah terjadinya kemarahan publik. Apalagi, ada yang membingkai dalam retorika provikatif.
Obing juga menyoroti bahwa bahasa juga dapat digunakan untuk mem-framing atau membingkai isu tertentu guna membentuk persepsi masyarakat tentang ketidakadilan, ancaman, dan sebagainya melalui retorika provokatif.
Hal itu sangat mudah digunakan pada zaman viralitas sekarang sehingga bertebaran hoaks, ujaran kebencian, dan disinformasi yang dapat menyulut kemarahan massal. Untuk hal ini, masyarakat juga harus berhati-hati.
“Jangan menelan mentah-mentah semua informasi yang muncul di berbagai platform media sosial. Di sini kemampuan literasi digital masyarakat menemui ujiannya alias sangat diperlukan. Dalam situasi yang tidak stabil seperti sekarang, banyak pihak akan memanfaatkan hoaks politik dan politik hoaks dalam kemasana bahasa yang provokatif guna menciptakan konflik sosial dan mengambil keuntungan politis,” pungkas Obing. (H-2)