
MENYIKAPI aksi unjuk rasa yang masih berlangsung di Kota Makassar, Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh satuan pendidikan, jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP untuk melaksanakan pembelajaran secara daring (online).
Kebijakan ini berlaku mulai 1 hingga 4 September 2025. Surat edaran bernomor 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025 ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, Minggu (31/8).
Surat dikeluarkan dengan tujuan utama menjaga keselamatan dan keamanan seluruh warga sekolah.
“Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan selama berlangsungnya aksi demonstrasi di wilayah Kota Makassar,” demikian isi surat edaran yang ditujukan kepada kepala sekolah seluruh jenjang, baik negeri maupun swasta.
Pembelajaran daring penuh dilakukan penuh, guru dan tenaga kependidikan diharapkan tetap menjalankan tugas secara optimal dengan memanfaatkan berbagai platform pembelajaran online, seperti WhatsApp, Google Classroom, Zoom, atau platform lainnya.
Dan kepala sekolah diminta untuk memantau dan memastikan seluruh siswa mengikuti kegiatan belajar sesuai.
Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan yang menaungi Satuan Pendidikan Jenjang SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta, juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/7956/DISDIK tentang Pelaksanaan Pembelajaran Secara Daring khusus di Kota Makassar.
Surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin, juga menyebutkan pelaksanaan pembelajaran secara daring mulai tanggal 1 hingga 4 September 2025.
Kebijakan ini diambil setelah memperhatikan situasi dan kondisi wilayah Kota Makassar serta untuk mengantisipasi dampak aksi demonstrasi.
Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan menyampaikan lima poin penting, yang diantaranya menyebutkan kebijakan ini bersifat sementara hingga situasi dinyatakan kondusif.
Hal serupa juga terjadi di tingkat perguruan tinggi. Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 50560/UN4.1.1/PK.01.03/2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Daring di lingkungan kampus 1-4 September 2025.
Kebijakan yang ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof. Muhammad Ruslin, menyatakan kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara daring melalui platform resmi universitas.
"Kebijakan ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap eskalasi aksi demonstrasi yang lebih luas demi menjamin keselamatan dan kenyamanan seluruh sivitas akademika Unhas," sebutnya.
Meskipun dilaksanakan secara daring, universitas menekankan pentingnya menjaga kualitas pembelajaran. "Pelaksanaan pembelajaran daring diharapkan tetap memperhatikan ketercapaian pembelajaran mata kuliah (CPMK) dan ketercapaian pembelajaran lulusan (CPL) secara efektif," tutupnya. (H-1)