
KETUA Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, mengungkap bahwa anggota DPR yang dinonaktifkan partainya tetap menerima gaji. Hal ini menyusul keputusan sejumlah fraksi menonaktifkan kadernya setelah pernyataan dan sikap mereka menuai kontroversi di publik.
"Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/10).
Menurut Said, dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tidak dikenal istilah nonaktif bagi anggota DPR. Meski demikian, ia menghormati keputusan partai politik yang memilih menonaktifkan kadernya sebagai langkah meredakan situasi.
"Memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun, saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu," ucap Said.
Sebelumnya, Fraksi NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach usai pernyataan mereka menuai kritik. PAN menyusul dengan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio serta Surya Utama alias Uya Kuya. Fraksi Golkar juga mengambil sikap serupa dengan menonaktifkan Wakil Ketua DPR, Adies Kadir. (P-4)