Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal. Namun kali ini, pengangkutan dilakukan dengan mobil mewah seperti Alphard.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa terdapat petugas bea cukai di Kediri yang menemukan pengangkutan rokok ilegal menggunakan mobil mewah jenis Alphard agar tidak menimbulkan kecurigaan di jalan.
"Kemarin di Kediri saya dapat, biasanya kalau ngangkut (rokok ilegal) pakai mobil L300 atau ELF gitu ya mobil murah. Waktu itu nangkep yang Alphard bawa rokok ilegal supaya tidak di curigai," ujar Nirwala dalam media briefing, Kamis (4/9/2025).
Nirwala pun menjelaskan bahwa biasanya, terdapat 5 modus yang digunakan dalam peredaran rokok ilegal di Indonesia. Mulai dari rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsum dan pita cukai beras.
Selain itu, biasanya juga digunakan modus salah peruntukan. Modus ini memanfaatkan ketika pita cukai untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) tujuannya untuk membayar tarif cukai lebih rendah.
Modus lainnya yang kerap digunakan adalah salah personalisasi. Setiap pabrik golongan tertentu mendapat pita cukai dengan kode khusus atau personalisasi.
"Jadi menentukan tarif rokok itu berdasarkan 2 yang pertama jenis rokoknya yang kedua kapasitas produksinya supaya apa sesama jenis itu ada sigaret keretek tangan sigaret keretek mesin dan sigaret putih mesin. Kalau sigaret keretek itu berarti dia pakai clove pakai cengkeh tarif yang paling rendah adalah SKT yang medium SKM yang paling tinggi SPM," ujarnya.
Melansir DetikJateng, Sebelumnya Bea Cukai Semarang sempat memproses sebuah kasus distribusi rokok ilegal dengan modus baru. Kali ini pelaku memakai mobil mewah dalam aksinya.
Dalam keterangannya, kasus tersebut terjadi pada 20 September 2024 lalu, dan dibongkar tim Bea Cukai Semarang di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang. Kemudian pada Senin (18/11) tersangka beserta barang bukti dalam penindakan distribusi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang untuk diteruskan ke tahap penuntutan.
"Penyerahan ini menandai dimulainya proses hukum selanjutnya setelah sebelumnya Bea Cukai Semarang mengeluarkan Surat Bukti Penindakan (SBP). Surat tersebut merupakan dasar penindakan terhadap tersangka dan barang bukti pelanggaran kepabeanan dan cukai," kata Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2024).
Tersangka berinisial IHB itu ditangkap saat mengangkut rokok ilegal dengan mobil Alphard warna putih. Barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah 380.800 batang hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai yang diperkirakan dapat merugikan negara hingga Rp 388.652.096.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Keras! Prabowo Bakal Hukum Pejabat yang Terlibat Kasus Penyelundupan