REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa se-Semarang Raya (AMSR) menggelar unjuk rasa di Lapangan Pancasila Simpang Lima, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (1/9/2025). Dalam aksinya, mereka menyuarakan sepuluh tuntutan, salah satunya mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan.
Pada aksi tersebut, seluruh mahasiswa yang berpartisipasi mengenakan jaket almamater kampusnya masing-masing. AMSR beranggotakan badan eksekutif mahasiswa (BEM) dari sejumlah universitas di Kota Semarang, antara lain Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Universitas Katolik Soegijapranata, Politeknik Negeri Semarang (Polines), Universitas Negeri Semarang (Unnes), dan Universitas Muhammadiyah Semarang.
Perwakilan dari tiap-tiap BEM menyampaikan orasi secara bergantian. Terdapat sepuluh poin tuntutan yang dibacakan, yakni:
1. Menuntut keadilan untuk Affan Kurniawan (Justice for Affan) dan mengadili seluruh pelaku serta dalam pelanggaran HAM berat masa lalu secara transparan dan berkeadilan
2. Mendesak institusi kepolisian untuk evaluasi sepenuhnya dari Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah serta bertanggung jawab atas kegagalan melindungi warga sipil dan praktik kekerasan aparat yang berulang
3. Menuntut pembebasan tanpa syarat seluruh massa aksi yang dikriminalisasi
4. Menuntut Presiden segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang menjamin penanganan demonstran secara manusiawi
5. Menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis pers mahasiswa saat meliput dan tenaga medis saat bertugas dalam aksi massa
6. Mendesak pengesahan segera Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasaan Aset untuk memberikan efek jera bagi koruptor
7. Menuntut adanya evaluasi total dan penurunan tunjangan anggota DPR RI yang tidak sebanding dengan kinerjanya secara transparan
8. Mendesak dibuatnya regulasi yang mengatur mekanisme fit and proper test yang ketat dan transparan bagi calon anggota legislatif
9. Menuntut dengan segera revisi UU Pemilu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal sebagai perbaikan pemilu dari sisi penyelenggaraan, penyelenggara, hingga peserta
10. Menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kinerja lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan aparat penegak hukum (APH) yang kami nilai telah melenceng dari cita-cita reformasi
Dalam aksi tersebut, AMSR mengundang Ketua DPRD Provinsi Jateng dan Kapolda Jateng. Namun yang hadir hanya perwakilan DPRD Jateng. Para mahasiswa, khususnya dari Undip, menyayangkan ketidakhadiran Kapolda Jateng. Sebab mereka hendak menyampaikan tuntutan agar Polda Jateng membebaskan mahasiswa Undip yang ditangkap saat mengikuti aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada Mei lalu.
"Tuntutan dari BEM Semarang Raya cukup banyak, namun dari Undip sebetulnya sangat menggaungkan untuk membebaskan teman-teman yang tujuh orang yang saat ini jadi tersangka pasca aksi May Day kemarin," kata Ketua BEM Undip Aufa Atha Ariq ketika diwawancara di Lapangan Pancasila Simpang Lima.
Dia sangat menyayangkan Kapolda Jateng tak menghadiri undangan untuk menghadiri aksi dari AMSR. "Kami juga menyampaikan tadi kepada DPRD Provinsi (Jateng), sampaikanlah kepada Gubernur terkait dengan janji beliau kepada teman-teman di Undip bahwa kasus (penangkapan mahasiswa Undip) sudah di-restorative justice, namun sampai detik ini tidak ada kejelasan," ucapnya.
Aksi AMSR di Lapangan Pancasila Simpang Lima berlangsung damai. Aksi dimulai sekitar pukul 13:00 WIB dan berakhir pada pukul 15:00 WIB.