
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menanggapi soal temuan senjata api di rumah Kadis PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja Ginting oleh KPK. Sepengetahuannya, Topan adalah Ketua Perbakin Medan.
KPK menemukan dua senpi saat penggeledahan di rumah Topan di Kota Medan, Sumut.
“Tapi setahu saya, saya dulu bersama, eh sampai hari ini masih, sebagai Ketua Perbakin (Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia),” kata Bobby ditemui di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (3/7).
Menurut dia, Topan ditunjuk oleh Pangdam I/Bukit Barisan yang notabene Ketua Perbakin Sumut.
“Setahu saya, Ketua Perbakin Sumut dulu Pak Pangdam, itu Ketua Perbakin Medan, itu nunjuk (ditunjuk) Pak Topan setahu saya,” sambungnya.
Terkait jumlah senjata api yang berada di rumah Topan, Bobby mengaku tidak tahu secara rinci.

“Tapi kalau kepemilikan senjata ada berapa itu saya gak tahu,” kata dia.
“Tapi setahu saya beliau, Pangdam itu dulu pernah menunjuk Pak Topan itu sebagai Ketua Perbakin. Kalau senjata ada berapa, saya enggak tahu,” sambungnya.
Temuan KPK
KPK menemukan uang sebesar Rp 2,8 miliar dan dua buah senjata api dari kegiatan penggeledahan di rumah Kadis PUPR Sumatra Utara (Sumut), Topan Ginting, di Medan, Sumut, Rabu (2/7) kemarin.
Kasus Jalan di Sumut

Kasus ini terungkap saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis (26/6) kemarin. OTT ini terkait dengan dua perkara berbeda. Pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. Nilai kedua proyek itu sebesar Rp 231,8 miliar.
Dalam perkara ini, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka, yang terdiri dari tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan dua orang tersangka pemberi suap.Untuk tersangka penerima suap yakni:Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting;Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar; dan PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto.
Sementara, untuk tersangka pemberi suap yakni:Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Diduga kasus korupsi ini terjadi dengan Akhirun dan Rayhan selaku pihak swasta berharap mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut dengan memberikan sejumlah uang sebagai uang suap kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto.
Topan, Rasuli, dan Heliyanto kemudian diduga melakukan proses pengaturan lewat e-katalog agar perusahaan yang dipimpin oleh Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek.
Dalam kegiatan OTT ini, KPK mengamankan sebanyak enam orang serta uang tunai sebesar Rp 231 juta yang merupakan bagian dari uang Rp 2 miliar yang diduga akan dibagi-bagikan oleh Akhirun dan Rayhan.