Catatan Maqdir Ismail di RUU KUHAP: Penyidik Jadi Saksi-Pemblokiran Rekening

1 month ago 6
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto berbincang dengan kuasa hukum Maqdir Ismail saat sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025) Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto berbincang dengan kuasa hukum Maqdir Ismail saat sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025) Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Maqdir Ismail, hadir dalam rapat dengar pendapat umum membahas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Komisi III DPR RI.

Maqdir menyorot soal penyidik yang bisa dihadirkan sebagai saksi dan ahli di persidangan. Ia meminta, penyidik menjadi saksi-ahli harus lebih diatur di dalam RUU KUHAP.

“Yang pertama mengenai soal saksi atau penyidik menjadi saksi dan juga menjadi ahli. Ini tolong betul dalam praktik kita sekarang ini, itu yang sudah terjadi. Tolong mungkin bapak-bapak di DPR, di Komisi III mencoba melihat itu, itu pertama,” kata Maqdir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/7).

Namun, hal itu bukan lah satu-satunya yang menjadi perhatian Maqdir.

Komisi III DPR RI menggelar RDPU terkait RUU KUHAP bersama YLBHI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (21/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanKomisi III DPR RI menggelar RDPU terkait RUU KUHAP bersama YLBHI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (21/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Berikut sejumlah catatan Maqdir terhadap RUU KUHAP:

Batasi Pemblokiran

Maqdir menyoroti pemblokiran yang dilakukan penyidik terhadap tersangka. Menurut Maqdir, pemblokiran seharusnya lebih dibatasi.

“Pemblokiran terhadap apakah itu rekening atau juga bahkan sertifikat dan lain-lain, ini juga tolong diperhatikan betul mestinya ada batasan,” ucap Maqdir.

“Apa batasan sesuatu itu bisa diblokir? Karena sepanjang praktik yang terutama terakhir-terakhir ini, ada uang perusahaan yang tidak ada urusannya dengan perkara atau yang sedang diperkarakan itu diblokir,” tambahnya.

Maqdir menyebut, pemblokiran yang tak sesuai malah merugikan tersangka, termasuk tersangka korporasi.

“Akibatnya perusahaan-perusahaan itu tidak bisa membayar gaji,” ucap dia.

RDPU Komisi III DPR RI terakit RUU KUHAP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/7/2025). Foto: YouTube/ TVR ParlemenRDPU Komisi III DPR RI terakit RUU KUHAP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/7/2025). Foto: YouTube/ TVR Parlemen

Penetapan Tersangka Bukan Hanya Berdasarkan Dua Alat Bukti

Menurut Maqdir, penetapan seseorang menjadi sebuah tersangka tak hanya bisa sekadar terpenuhinya dua alat bukti. Namun, alat bukti pun juga harus relevan dengan pasal yang disangkakan.

“Yang menjadi persoalan pokok kita selama ini dalam praktik hukum kita, yang menjadi alasan untuk menetapkan seorang menjadi tersangka itu hanya dua. Kalau ada dua bukti permulaan, cukup selesai sampai di situ,” ucap Maqdir.

“Apakah bukti permulaan ini substansial? Dan memenuhi unsur atau membuktikan unsur dari pasal, itu yang tidak pernah dibicarakan secara baik,” tambahnya.

Maqdir menilai, seharusnya alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka merupakan bukti yang substansial. Hal ini harusnya bisa jadi dasar seseorang mengajukan praperadilan.

“Jadi sehingga menurut hemat kami, kalau misalnya syarat untuk orang melakukan praperadilan, itu karena salah satu di antaranya kalau penetapan tersangkanya, karena misalnya bukti permulaannya itu yang pertama harus substansial, dan yang kedua relevan dengan pasal yang dipersangkakan. Bukan hanya sekadar dua alat bukti,” tandasnya.

 Youtube/ TVR ParlemenMaqdir ismail. Foto: Youtube/ TVR Parlemen

Protes Maqdir soal Penyidik Jadi Saksi

Maqdir Ismail dikenal sebagai seorang pengacara yang kerap mendampingi seorang koruptor di dalam perkaranya. Terbaru, ia sedang mendampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Sebelumnya, ia pernah mendampingi eks Ketua DPR RI Setya Novanto di kasus korupsi e-KTP.

Maqdir dikenal pengacara yang kerap protes saat seorang penyelidik/penyidik didatangkan menjadi saksi di pengadilan.

Salah satu contohnya adalah kehadiran penyelidik KPK, Hafni Ferdian di sidang Hasto pada bulan Mei lalu. Ia melayangkan protes ini langsung ke hakim. Menurutnya, penyelidik tak bisa objektif saat menjadi seorang saksi di hadapan meja hijau.

Read Entire Article